BATAM TERKINI

Empat Napi di Lapas Kelas IIA Barelang Berpeluang Bebas saat Lebaran

Lapas kelas IIA Barelang Batam, mengajukan sebanyak 346 orang Narapidana (Napi) yang mendapatkan remisi khusus lebaran.

tribunnews batam/ian pertanian
Kalapas Klas IIA Barelang Batam Marlik Subiyanto 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Lapas kelas IIA Barelang Batam, mengajukan sebanyak 346 orang Narapidana (Napi) yang mendapatkan remisi khusus lebaran, empat diantaranya mendapat remisi langsung bebas karena sudah selesai menjalani hukuman.

Pengajuan remisi terhadap 346 napi tersebut menunggu persetujuan dari ke Kementrian Hukum dan HAM RI.

"Nanti untuk remisi akan dikirim H-1 lebaran dan remisinya nanti akan dibacakan setelah selesai pelaksanaan shalat Ied," kata Kepala Lapas kelas IIA Barelang Marlik Subiyanto, Selasa (21/6/2017).

Baca: Butuh Pekerjaan? Jangan Lewatkan Lowongan Pekerjaan Ini

Baca: KKP Siapkan Tenaga Medis di Pos Pelayanan Kesehatan, Ini Pesan Bagi Pemudik

Baca: KREATIF. Beginilah Cara Tahanan KPK Berlibur Selama Dibelenggu dalam Rutan

Napi yang diajukan untuk mendapatkan remisi khusus Lebaran adalah semuanya kasus kriminal umum dan yang telah memenuhi persyaratan remisi sesuai peraturan pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012 tentang hak dan kewajiban narapidana.

Marlik menjelaskan napi yang mendapatkan remisi sudah memenuhi syarat seperti menjalani pidana selama enam bulan terhitung sejak mulai ditahan, tidak melanggar tata tertib di dalam rutan yang dibuktikan dengan register buku F (buku pelanggaran tata tertib), berkelakuan baik serta taat melaksanakan ibadah agama selama ditahan. (*)

*Baca Berita Terkait di Tribun Batam Edisi Cetak Rabu, 21 Juni 2017

Tags
Batam
Lapas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved