BATAM TERKINI
Empat Napi di Lapas Kelas IIA Barelang Berpeluang Bebas saat Lebaran
Lapas kelas IIA Barelang Batam, mengajukan sebanyak 346 orang Narapidana (Napi) yang mendapatkan remisi khusus lebaran.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Lapas kelas IIA Barelang Batam, mengajukan sebanyak 346 orang Narapidana (Napi) yang mendapatkan remisi khusus lebaran, empat diantaranya mendapat remisi langsung bebas karena sudah selesai menjalani hukuman.
Pengajuan remisi terhadap 346 napi tersebut menunggu persetujuan dari ke Kementrian Hukum dan HAM RI.
"Nanti untuk remisi akan dikirim H-1 lebaran dan remisinya nanti akan dibacakan setelah selesai pelaksanaan shalat Ied," kata Kepala Lapas kelas IIA Barelang Marlik Subiyanto, Selasa (21/6/2017).
Baca: Butuh Pekerjaan? Jangan Lewatkan Lowongan Pekerjaan Ini
Baca: KKP Siapkan Tenaga Medis di Pos Pelayanan Kesehatan, Ini Pesan Bagi Pemudik
Baca: KREATIF. Beginilah Cara Tahanan KPK Berlibur Selama Dibelenggu dalam Rutan
Napi yang diajukan untuk mendapatkan remisi khusus Lebaran adalah semuanya kasus kriminal umum dan yang telah memenuhi persyaratan remisi sesuai peraturan pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012 tentang hak dan kewajiban narapidana.
Marlik menjelaskan napi yang mendapatkan remisi sudah memenuhi syarat seperti menjalani pidana selama enam bulan terhitung sejak mulai ditahan, tidak melanggar tata tertib di dalam rutan yang dibuktikan dengan register buku F (buku pelanggaran tata tertib), berkelakuan baik serta taat melaksanakan ibadah agama selama ditahan. (*)
*Baca Berita Terkait di Tribun Batam Edisi Cetak Rabu, 21 Juni 2017