KREATIF. Beginilah Cara Tahanan KPK Berlibur Selama Dibelenggu dalam Rutan

Choel, menceritakan kisah-kisah para tahanan Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur saat 'berlibur'.

TRIBUNNEWS.COM
Terdakwa kasus korupsi pembangunan, pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, menunggu sebelum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4/2017). 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM - Hidup di balik tembok bukan berarti tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bisa berlibur ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Tahanan KPK, terdakwa Andi Zulkarnain Anwar alias Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel, menceritakan kisah-kisah para tahanan Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur saat 'berlibur'.

Choel menceritakannya secara jenaka, saat ditemui di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi beberapa hari yang lalu.

"Yang ada itu pada mengkhayal. Jadi ada majalah, liburan pantai indah sekali di Lombok. Jadi (gambar) ditempel di tembok kamarnya. Jadi sambil tidur-tiduran dia mengkhayal ada di pantai. Kayak gitu yang banyak," kata Choel sembari terkekeh.

Menurut Choel, tahanan yang sedang mengkhayal tersebut tidak boleh diganggu atau diajak bicara. Usai mengkhayal dan bergabung dengan tahanan lainnya, barulah tahanan yang mengkhayal tersebut digoda oleh rekan-rekannya.

"Kan hiburan itu. Dia bayangkan dirinya ada di situ. Kalau lagi momen kayak gitu jangan diajak ngomong. Biarkan dia tetap berada di pantai itu. Kalau dia keluar dari kamarnya, dia masuk lagi ke ruang tengah tempat kita nonton televisi, kita tanya, udah balik ya? Kapan mendarat?," ungkap Choel lalu tertawa.

Adik kandung bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng itu mengatakan, bercanda adalah salah satu cara bagi para tahanan untuk tetap menjaga otak normal. Menurutnya, menjalani hidup di tahanan berbanding terbalik dengan kehidupan bebas.

Baca: Menikmati Semangkuk Sup Pangsit Kaldu Sayur Untuk Berbuka. Cek Resepnya Disini

Baca: Ulah Siapa? Tujuh Nama Jalan di Google Maps Ini Bikin Ngakak hingga Serem

Baca: KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Ade Komarudin. Ini Alasannya

Choel mengatakan, bahkan untuk memegang telepon seluler saja mereka tidak bisa. Praktis, sehari-hari mereka menghabiskan waktu bersama para tahanan melakukan berbagai aktivitas.

"Kalau terlalu lama di dalam tidak bercanda jadi tidak normal semua hidup itu," cetusnya.

Choel adalah terdakwa korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) yang berlokasi di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dia dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Choel dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. (*)

*Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Wartakota dengan judul: Begini Cara Para Tahanan KPK 'Berlibur'

Sumber: Warta Kota
Tags
tahanan
KPK
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved