Soal Permintaan Jemput Miryam, Kapolri Takut Salah Langkah

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan pihaknya tidak bisa membantu pansus hak angket KPK, untuk menghadirkan Miryam S Haryani ke DPR.

TRIBUNNEWS.COM
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan pihaknya tidak bisa membantu pansus hak angket KPK, untuk menghadirkan Miryam S Haryani ke DPR.

Tito menjelaskan, hal itu berdasarkan KUHAP. Polisi harus memiliki dasar hukum untuk melakukan penjemputan.

"Yang ada surat perintah membawa pro justicia langkah proses pidana. Ini bukan proses pidana, ini politik legislatif, persoalan itu," ujar Tito di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2017).

Tito mengatakan, di Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) terdapat pasal yang menyebutkan bahwa kepolisian bisa membantu DPR untuk menghadirkan seseorang yang dibutuhkan. Tapi, di pasal itu tak jelas apakah Polri bisa melampaui tugas dan wewenangnya sesuai KUHAP.

"Apakah surat perintah penangkapan atau apa, apa surat perintah membawa paksa atau apa. Kalau penyanderaan apakah ada surat perintah penyanderaan. Nah, ini yang belum jelas, karena dalam bahasa hukum kami tidak ada," kata Tito.

Baca: Pegawai BP Batam: Pak Djoko Bukan ISIS. Pasti Dulu di Bawah Tekanan

Baca: Tiket Ludes Jelang Lebaran, Kelud Buka Ekstra Pelayaran Batam-Belawan

Baca: CATAT. Mulai Hari Ini Mobil Barang Dilarang Lewat Jalur Mudik

Karena itu, ucap Tito, Polri akan membentuk tim khusus untuk membahasnya. Tim itu dipimpin oleh Wakapolri Jenderal Syafruddin yang akan mewakili Polri bersama bagian hukum Polri.

"Nanti ada tim yang dipimpin Pak Wakapolri, akan konsultasi hukum dengan Komisi III, apakah ada interpretasi hukum. Kalau nanti ada kesepakatan, nanti akan kami lihat apakah solusinya," tuturnya.

Tito berencana meminta fatwa kepada instansi yang berwenang, untuk menginterpretasikan hukum. Instansi yang dimaksud adalah Mahkamah Agung.

"Bukan kami tidak mau bantu, tapi ini masalah hukum. Kalau seandainya kami salah langkah, ini bisa dituntut," ucapnya.

Sebab, dalam KUHAP tidak ada aturan yang menjelaskan bahwa Polri bisa membawa seorang tersangka ke Pansus. (*)

*Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Wartakota dengan judul: Tolak Jemput Paksa Miryam Haryani, Kapolri Tak Ingin Salah Langkah

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved