Mendengar Dirinya Dituntut Hukuman Seumur Hidup. Mengejutkan! Inilah Reaksi Dimas Kanjeng!

Mendengar Dirinya Dituntut Hukuman Seumur Hidup. Mengejutkan! Inilah Reaksi Dimas Kanjeng!

SURYA/GALIH LINTARTIKA
Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat diskusi dengan tim kuasa hukumnya untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU, Kamis (16/2/2017). 

BATAM. TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO-Masih Ingat Dukun Pengganda Uang Dimas Kanjeng?

Ada kabar terbarunya nih.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dimas Kanjeng seumur hidup atas kasus pembunuhan mantan Ketua Umum Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng, Abdul Ghani.

Baca: Curiga Istri Selingkuh, Pria Ini Pergoki Istrinya Lagi Beginian di Ranjang Pria Lain!

Baca: Mengejutkan! Inilah Alasan Kucing Takut Air? Bukan Semata Soal Mandi

Baca: Polisi Tembak Sarawi, Tersangka Pembegalan di Batuaji, Ini Sepak Terjangnya!

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Rudi Prabowo dalam persidangan di kantor Pengadilan Negeri Probolinggo, Senin (3/6/2017).

Jaksa meyakini, Dimas Kanjeng bersalah karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Abdul Gani. Dasarnya, dari keterangan sejumlah saksi.

"Kami mohon majelis hakim untuk menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap terdakwa. Dimas Kanjeng tidak mengakui perbuatannya.

Pembunuhannya dilakukan secara sadis. Korban dibunuh dan jasadnya dibuang ke Wonogiri," kata jaksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Basuki Woyono.

Dimas Kanjeng yang mengenakan batik dan berambut rapi, hadir dalam persidangan.

Dia terdiam saat mendengarkan tuntutan jaksa.

Pengacara Dimas Kanjeng, M Soleh menilai, tuntutan jaksa tidak berdasarkan fakta-fakta di persidangan.

Sebab dalam persidangan, tidak ada saksi yang mengetahui keterlibatan Dimas Kanjeng dalam kasus pembunuhan tersebut.

"Pembunuhan itu sudah diakui oleh para terdakwa seperti Boiran, Muriat Wahyu Wijaya, Kurniadi, dkk. Mereka tidak pernah bilang atau menyebut atas perintah Dimas Kanjeng membunuh Abdul Gani," tutur Soleh.

Pada Selasa pekan depan, pihak pengacara akan membacakan pledoi yang berisi pembelaan Dimas Kanjeng atas tuntutan jaksa. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved