ALAMAK. Takut Ditagih Utang Rp 92 Juta, Pria Ini Nekat Lukai Diri Sendiri dan Buat Laporan Palsu

Cerita berawal ketika Agus menghubungi istrinya sambil menangis seraya mengaku telah dirampok dan mendapat kekerasan fisik dari para pelaku.

acumon.net.au
ilustrasi Utang 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Hanya gara-gara takut utangnya ditagih, Agus Purwanto (41) nekat membuat laporan palsu ke polisi yang menyatakan dirinya telah dirampok di kawasan industri Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Selasa (4/7/2017) malam.

Kepada polisi, Purwanto mengaku mengalami kerugian senilai Rp 100 juta akibat perampokan tersebut.

Cerita berawal ketika Agus menghubungi istrinya sambil menangis seraya mengaku telah dirampok dan mendapat kekerasan fisik dari para pelaku.

"Pukul 19.00 WIB dia menelepon istrinya menceritakan terjadi perampokan. Kemudian yang bersangkutan pulang ke rumah dalam keadaan tubuh luka-luka dan bajunya sobek," kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Komisaris Triyani Handayani melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (5/7/2017).

Tidak lama setelah itu, Agus dan istri ditemani beberapa kerabat melapor ke Polsek Karawaci karena dekat dengan rumahnya. Namun, mengingat kejadian ada di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, petugas piket mengantar mereka ke sana untuk memberi keterangan.

Setelah menerima laporan perampokan, sejumlah polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara. Ketika olah tempat kejadian perkara dan rekonstruksi kasus berdasarkan keterangan Agus, didapati sejumlah hal yang janggal sehingga polisi kembali meminta keterangan Agus lebih detail.

Baca: Sempat Hebohkan Warga, Begini Nasib Pemilik Tas Ransel yang Diduga Berisi Bom

Baca: Ingin Rumah Mungil Terlihat Cantik? Contek Trik Berikut Ini

Baca: Pegawai Dikabarkan Kena OTT, Begini Komentar Kepala BP Batam

"Saat interogasi, dia mengaku kalau laporannya itu rekaan dia sendiri karena sedang terlilit utang dengan saudaranya sebesar Rp 92 juta," tutur Triyani.

Agus awalnya berharap dia bisa merekayasa kasus perampokan sehingga saudaranya bisa mempertimbangkan agar utang tersebut tidak perlu dilunasi. Dia juga mengakui telah melukai diri sendiri dan merobek pakaiannya guna meyakinkan cerita karangan bahwa dia dirampok di hadapan polisi.

Polisi menjerat Agus dengan Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Memberikan Keterangan Palsu dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. (*)

*Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul : Terlilit Utang Rp 92 Juta, Pria Ini Pura-pura Jadi Korban Perampokan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved