Ditolak Hakim di Pengadilan. Anak yang Gugat Ibu Kandung Rp 1,8 Miliar Ajukan Banding

Keluarga Siti Rokayah alias Amih, Hj Dedeh Siti Hindasah, mengaku telah mendapat kabar soal langkah hukum lanjutan yang diambil Handoyo dan Yani

Editor: Mairi Nandarson
YOUTUBE KOMPAS.TV
Handoyo Adianto, penggugat mertua Rp1,8 miliar, bersama istri, anak ibu yang digugat 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Pasangan suami istri Handoyo Adianto dan Yani Suryani yang menggugat perdata Siti Rokayah (85), ibu kandung dari Yani, mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Garut.

Hakim menolak semua tuntutan agar Siti Rokayah membayar ganti rugi Rp 1,8 miliar karena dinilai telah berhutang pada Handoyo dan Yani sebesar Rp 41,5 juta pada tahun 2001.

"Sebagaimana register yang ada di kepaniteraan perdata Pengadilan Negeri Garut, pada Senin tanggal 3 Juli 2017 penggugat telah menyatakan banding atas putusan PN Garut," ungkap Ketua Majelis Hakim Endratno Rajamai, yang memimpin persidangan perdata Handoyo dan istri melawan Siti Rokayah, lewat pesan singkat WhatsApp, Rabu (5/7/2017).

Baca: Digugat Anak-Mantu, Kakek 74 Tahun Ini Bawa Kain Kafan ke Pengadilan. Mau Sumpah Pocong?

Baca: Terungkap Alasan Hakim! Kisah Anak Gugat Ibunya Rp 1,8 Miliar, Sang Ibu Akhirnya Menang

Juru bicara keluarga Siti Rokayah alias Amih, Hj Dedeh Siti Hindasah, yang dihubungi Rabu pagi, mengaku telah mendapat kabar soal langkah hukum lanjutan yang diambil oleh Handoyo dan Yani Suryani yang juga adik kandungnya.

"Iya benar Handoyo banding," ungkapnya.

Dedeh, anak kedua dari 13 anak yang dimiliki Amih, mengungkapkan, pihak keluarga mendapat informasi dari Pengadilan Negeri Garut Selasa (4/7/2017). Namun, pihak keluarga belum menerima surat resminya.

"Informasi dari PN Garut kemarin, katanya Handoyo datang sendiri ke pengadilan tanpa didampingi pengacara," katanya.

Ditolak

Sebelumnya Majelis Hakim menolak semua gugatan Yani Suryani dan Handoyo, suaminya, terhadap ibunya Siti Rokayah (85), alias Amih sebesar Rp 1,8 miliar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Garut, Rabu (14/7/2017).

"Intinya semua gugatan penggugat ditolak dan penggugat jadi pihak yang kalah, tergugat menang," ucap ketua majelis hakim Endratno Rajama usai memimpin persidangan Rabu (14/6/2017).

Yani dan Handoyo juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 600.000 lebih.

Putusan hakim yang menolak semua gugatan pun langsung disambut keluarga Amih. Anak-anaknya satu persatu menghampiri Amih dan memeluknya.

Jopie Gilalo, penasihat hukum Handoyo dan istri yang jadi penggugat mengaku masih pikir-pikir menyikapi putusan majelis hakim dan akan segera membicarakannya dengan kliennya.

"Kita belum bisa mutuskan, nanti dibicarakan dulu," katanya saat ditemui usai persidangan.(*)

* Berita ini juga tayang di KOMPAS.com dengan judul Kalah di Pengadilan, Anak yang Gugat Ibu Rp 1,8 Miliar Naik Banding

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved