Jika Diterapkan, Sanksi Penjara dalam Perppu Ormas Bisa Jerat Anggota HTI

Mantan Anggota Pansus Rancangan Undang-Undang Ormas, Indra, mengecam sanksi pidana yang terdapat pada Perppu Ormas yang baru disahkan.

Tribun Timur
Panji-panji Hizbut Thahrir Indonesia dalam sebuah demonstrasi 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Mantan Anggota Pansus Rancangan Undang-Undang Ormas, Indra, mengecam sanksi pidana yang terdapat pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan ( Perppu Ormas).

Hal tersebut disampaikan Indra pada acara diskusi publik bertema "Pro dan Kontra Perppu No 2 Tahun 2017 dalam Tinjauan Hukum Tata Negara" di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Jumat (21/7/2017).

Sanksi yang dia kecam yakni yang terdapat pada Pasal 82A ayat 2 perppu tersebut. Pada pasal tersebut disebutkan "setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus ormas yang dengan sengaja secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 3 huruf a dan b, dan ayat 4 dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun".

Dengan kalimat "setiap orang" pada pasal tersebut, dia berpendapat pada kasus Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) maka setiap anggota kelompok itu terancam pidana.

"Jadi semua anggota HTI berdasarkan perppu ini bisa terancam dengan pidana seumur hidup," kata Indra.

Baca: Diduga Jadi Korban Perampok, Wanita Ini Ditemukan Tewas Tanpa Busana

Baca: NGERI! Tak Sengaja Tertembak, Peluru Tembus Kepala Bocah Usia Dua Tahun

Baca: WASPADALAH! Ini Dia Modus Baru Pencopet Mengelabuhi Korbannya

Dengan kalimat "setiap orang" di sini, lanjut dia, anggota HTI baik yang baru ikut, anak-anak, dewasa, sampai dedengkot akan terjerat pidana. Padahal, dia mengatakan belum tentu semua anggota HTI bersalah.

"Istri (anggota HTI) yang selama ini dia taunya menjadi istri yang baik di rumah, (karena sanksi perppu ini) dia terancam pidana seumur hidup," ujar Indra.

Karenanya dia mengecam sanksi pidana pada perppu ini.

"Saya mengistilahkan ini norma serampangan, tidak fair. Orang yang tidak melakukan sebuah tindakan, sesuatu yang melanggar, dia akan kena (pidana)," ujar Indra.

"Saya membayangkan besok-besok ini seperti pedang yang terhunus, apakah digunakan (kepada) HTI nanti atau tidak. Secara kewenangan yuridis, dibenarkan karena perppu-nya (sudah) sah," ujar Indra.

Menurut dia, ancaman sanksi pada pasal ini bisa mengancam ormas lain, meskipun ormas itu sejalan idelogi negara atau Pancasila. Misalkan, suatu kelompok ormas melakukan tindakan kekerasan.

Dengan kalimat 'setiap orang', maka anggota ormas itu yang tidak terlibat dalam kasus kekerasannya, juga bisa turut dipidana.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved