Dishut Kepri Klaim Terjunkan 10 Tim Patroli, Warga Ngaku Lihat Pembalakan di Hutan Sei Pulai
Dishut Kepri Klaim Terjunkan 10 Tim Patroli, Warga Ngaku Lihat Pembalakan di Hutan Sei Pulai
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BINTAN-Undang Undang Kehutanan dan Lingkungan Hidup mengatur secara tegas tentang kawasan hutan lindung. Apapun tindakan yang mengarah ke perusakan area kawasan hutan lindung dapat ditindak tegas. Hutan lindung merupakan area penyangga yang fungsinya bagi eksoistem sangat penting.
Baca: BREAKINGNEWS: Ada Ruli di Hutan Lindung Sei Pulai, Lurah Gunung Lengkuas Serukan Ini!
Baca: Cewek Kamu Pendiam Ya? Mengejutkan Inilah 10 Ciri Seorang Hiperseks!
Baca: Heboh! Surat Bos Indosat ke Menteri Soal Perang Tarif Internet Bocor, Ini Curhatnya!
Baca: Mengejutkan! Inilah 10 Kepribadian Wanita Menurut Bentuk Bibirnya. Mana Pilihan Anda?
Dalam pasal 9 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Eksosistemnya disitu tertulis dalam rangka pelaksanaan perlindungan sistem penyangga kehidupan, Pemerintah mengatur serta melakukan tindakan penertiban terhadap penggunaan dan pengelolaan tanah dan hak pengusahaan di perairan yang terletak dalam wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan.
Aturan tegas pasal tersebut tertera jelas dalam plang yang terpasang di area kawasan hutan lindung sungai pulai. Setiap orang dapat langsung membacanya di plang yang tertera dengan begitu kokohnya di lokasi.
Dalam Undang Undang No 41 Tahun 1999 seperti yang nyata nyata tertera dalam plang tertulis, aktifitas perambahan hutan atau penebangan pohon dilarang keras. Jika menebang saja dilarang apalagi sampai melakukan praktek praktek ilegal loging. Praktek ini diduga ikut terjadi di kawasan. Warga sekitar mengaku kerap memergoki mobil pic up markir di lokasi memuat kayu.
"Sama sekali tidak ada tindakan, ilegaloging dan pembabatan hutan secara terang terangan di hutan lindung itu. Kemana penegak hukumnya, kenapa hutan dibiarkan melompong begitu,"kata Rahmad, warga sekitar.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) Kepulauan Riau sudah pernah diminta tanggapannya perihal penanganan hutan lindung sungai pulai. Kepala LHK Kepri Yeri Suparna kepada media mengatakan, pihaknya susah menurunkan tim 10 berpatroli di kawasan. Bagaimana hasil patroli di kawasan, hingga saat ini belum ada penjelasan. "Kami sudah turunkan petugas satu kompi patroli di kawasan,"kata Yeri kala itu. (*)
