OJK Terbitkan Reksadana Target Waktu. Simak Kelebihannya

Reksadana target waktu dapat mengubah komposisi portofolio efeknya dari efek bersifat ekuitas berisiko tinggi, perlahan jadi cenderung konservatif.

www.kelasinvestasi.com
Ilustrasi reksadana 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan baru mengenai investasi reksadana. Aturan berupa Peraturan OJK Nomor 34/POJK.04/2017 mengatur tentang reksadana target waktu.

Head of Investment Infovesta Utama Wawan Hendrayana dalam riset Senin (24/7/2017), mengatakan berbeda dengan jenis reksadana lainnya, reksadana target waktu tidak akan terpaku dengan mayoritas jenis efek dalam portofolionya, melainkan mengacu pada tanggal tertentu atau sebuah waktu tujuan investasi jangka waktu tertentu.

Wawan mengatakan, reksadana target waktu dapat mengubah komposisi portofolio efeknya dari yang mengandung sebagian besar efek bersifat ekuitas berisiko tinggi, perlahan menjadi cenderung konservatif seiring bertambahnya usia reksadana tersebut.

Baca: TERUNGKAP. Ternyata Ini Sebab, Angkot Tabrak Trotoar hingga Terbalik dan Terbakar

Baca: DUARR. Angkot Tabrak Pembatas Jalan dan Meledak, Begini Nasib Sang Sopir dan Penumpang

Baca: Amin Rais Minta Menteri dari PAN Keluar Kabinet. Ini Alasannya

"Reksadana jenis ini diterbitkan dengan harapan dapat memenuhi kebutuhan investor akan produk investasi yang sesuai dengan siklus perencanaan keuangan," kata Wawan.

Dalam Peraturan OJK Nomor 34/POJK.04/2017 disebutkan reksadana target waktu merupakan reksadana yang portofolio investasinya sebagian besar berupa efek luar negeri. (*)

*Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Kontan.co.id dengan judul : OJK terbitkan aturan reksadana target waktu

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved