Heboh Hak Angket KPK

Istri Muchtar Effendi Juga Ungkap Hal mengejutkan: Jaksa KPK Terima Jatah 20 Persen Aset Sitaan

Ia meminta kepada Pansus Angket KPK untuk meminta BPK mengaudit seluruh aset yang disita KPK, termasuk aset para pimpinan KPK.

Tribunnews
Muchtar Effendi saat memberi keterangan di depan Pansus Hak Angket KPK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Tidak hanya Muchtar Effendi yang melempar bola panas, menyerang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Istrinya, Lia Tri Tirtasari, juga melempar pukulan yang cukup menohok di hadapan Pansus Hak Angket KPK, Selasa (25/7/2017).

Lia mengatakan, jaksa KPK mendapat jatah 20 persen dari aset koruptor yang mereka sita.

Muchtar adalah terpidana kasus pemberian keterangan palsu terkait kasus suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.

"Mereka punya bagian 20 persen, enak banget ya dapet jaksa, selain gaji dapet juga harta sitaan," kata Tirtasari.

Baca: Di Hadapan Pansus Angket KPK, Muchtar Effendi Teriak: Bubarkan Kezaliman!

Baca: Selain Serang Novel, Muchtar Effendi Juga Bilang Johan Budi Minta Harta Sitaan KPK Dibagi Dua

Baca: Johan Budi: Saya Tidak Pernah Berurusan dengan Muchtar

Ia meminta kepada Pansus Angket KPK untuk meminta BPK mengaudit seluruh aset yang disita KPK, termasuk aset para pimpinan KPK.

Apakah mereka menggunakan dana operasional dari aset sitaan.

"Coba dicek, aset sitaan KPK semuanya masuk nggak, ke kas negara?" kata Lia Tirtasari.

Ia menyampaikan hal itu karena sudah berulangkali mendatangi penyidik dan jaksa KPK saat mengurus harta atau aset miliknya dan suaminya yang masih ditahan KPK.

Aset itu, menurut vonis hakim, tidak bisa disita karena Muchtar tidak terkait dengan kasus suap hakim MK Akil Muchtar.

Muchtar Effendi sebelumnyaq menyebutkan bahwa jumlah asetnya yang disita KPK mencapai Rp 35 miliar.

Ia menyebutkan bahwa orang yang mengaku utusan Johan Budi pernah mendatanginya, meminta agar aset itu dibagi dua.

Pernyataan Muchtar itu langsung dibantah mantan juru bicara KPK tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved