BUP Batam Ditunjuk Pungut Retribusi Labuh Tambat, Tunggu SK dan Pergub Tentang Juklak!
BUP Batam Ditunjuk Pungut Retribusi Labuh Tambat, Tunggu SK dan Pergub Tentang Juklak!
Penulis: Thom Limahekin |
BATAM. TRIBUNNEWS. COM, TANJUNGPINANG-Upaya pemerintah provinsi (Pemprov) Kepri memungut retribusi jasa labuh tambat di perairan Kepri tidak mengalami perkembangan berarti.
Sejak 1 April 2017, retribusi jasa labuh tambat yang sebelumnya dipungut oleh BP Batam diambil alih oleh Pemprov Kepri. Namun, Pemprov Kepri justru belum bisa memungut sepeser rupiah pun dari jasa teraebut. Padahal Pemprov Kepri begitu getol memperjuangkan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tersebut.
Persoalan seputar pemungutan retribusi itu mencuat satu per satu. Awalnya Pemprov Kepri kesulitan menentukan pihak yang memungut retribusi tersebut. Pemprov Kepri berada dihadapkan pada tiga pilihan, BUP Batam, BUP Karimun dan BUP Kepri.
"Pihak yang memungut retribusi tersebut adalah BUP Batam yang bekerja sama dengan BUP Kepri," kata Jamhur Ismail, kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri kepada Tribun, Jumat (28/7) malam lalu.
Sebelumnya Jamhur pernah menjelaskan bahwa BUP Kepri belum bisa memungut retribusi jasa labuh tambat ini. Sebab, izin untuk memungut retribusi tersebut belum dimiliki oleh BUP Kepri.
Direktur BUP Kepri Huzrin Hood terus berusaha mengurus izin untuk pemungutan retribusi jasa labuh tambat semenjak dua bulan lalu. Dia bahkan pernah meminta gubernur Kepri H Nurdin Basirun untuk mengeluarkan surat keputusan (SK) yang menunjuk BUP Kepri sebagai pihak pemungut retribusi. Namun, hingga saat ini urusan tersebut tak kunjung tuntas.
"Kami masih menunggu semua urusan selesai. Makanya kami terus mendesak agar Pak Gubernur mengeluarkan SK tersebut. Untuk sementara BUP Batam ditunjuk sebagai pihak pemungut yang bekerja sama dengan BUP Kepri," ungkap Huzrin pada Jumat malam pekan lalu.
Segala petunjuk teknis pelaksanaan pemungutan itu disusun oleh Dishub Kepri. Jamhur memastikan petunjuk terknis pelaksanaan itu belum selesai dikonsepkan saat ini.
"Pihak pemungutnya adalah BUP Batam di perairan sekitar Galang, Setokok dan Kabil. Tetapi Dishub Kepri mengontrol kerja BUP Batam," tegas Jamhur.
Kendatipun sudah ditunjuk sebagai pihak pemungut retribusi jasa labuh tambat, BUP Kepri malah tidak bisa berbuat apa-apa. Direktur BUP Kepri Failasuf mengaku tidak akan memungut retribusi tersebut tanpa SK dan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan.
"Sebab, hal tersebut akan memunculkan permasalahan bagi kami. Nanti kami dibilang melakukan pemungutan liar (Pungli)," ungkap Direktur BUP Batam ini. (*)