Sekdako Dumai Muhammad Nasir Dicekal KPK, Istri pun Tak Jadi Berangkat Haji
Belum diketahui, apa kasus yang menjerat Nasir, apakah terkait kasus korupsi di Dumai atau saat menjabat kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis.
Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kantor Imigrasi Batam mencekal Sekretaris Daerah Kota Muhammad Nasir yang hendak berangkat haji di Embarkasi Batam, Sabtu (5/8/2017) lalu.
Pencekalan ini atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Belum diketahui, apa kasus yang menjerat Nasir, apakah terkait kasus korupsi di Dumai atau saat menjabat kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis.
Soalnya, Nasir baru dilantik menjadi Sekdako pada Februari 2017 lalu.
Sebuah sumber mengatakan, permintaan cekal KPK terhadap Kementerian Hukum dan HAM tanggal 27 Juli 2017 lalu.
Karena bermasalah, paspor milik Nasir secara otomatis terdeteksi dan akhirnya dilakukan pencekalan.
Nasir pun tak jadi berangkat untuk menunaikah ibadah haji ke tanah suci.
Baca: BREAKINGNEWS. Sekda Dumai Muhammad Nasir Dicekal Saat hendak Berangkat Haji di Batam
Baca: BREAKINGNEWS. Ayu, Dalang Penipuan Berkedok Arisan Online Digiring ke Polres Tanjungpinang
Sekretaris PPIH Batam Subandi saat dikonfirmasi membenarkan adanya pencekalan yang dilakukan oleh imigrasi kepada salah satu calon jemaah haji asal kota Dumai.
Namun ia tidak mengatakan apa alasannya karena itu bukan kewenangan dari PPIH.
"Kalau masalah itu silahkan tanyakan langsung ke Imigrasi," sebut Subandi kepada Tribun Batam.
Dari informasi yang diperoleh, Nasir berangkat haji bersama istrinya.
Akibat pencekalan ini, sang istri pun tak mau berangkat dan memilih membatalkan berangkat ke tanah suci.
Padahal, pasangan ini sudah tujuh tahun menunggu waiting list agar bisa bersama-sama berangkat menunaikan rukun Islam yang kelima itu.