Bantah Soal Insentif, Dinkes Ngaku Memang Belum Bayar Dokter RS Embung Fatimah Jasa Ini

Bantah Soal Insentif, Dinkes Batam Ngaku Memang Belum Bayar Dokter RS Embung Fatimah Jasa Ini. Begini Alasannya!

Penulis: Alfandi Simamora |
shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi 

BATAM. TRIBUNNEWS.COM, BATAM-Meski membantah soal insentif, namun Dinkes Batam mengakui khusus uang jasa medis pihaknya memang belum bayarkan haknya kepada para dokter.

Baca: BREAKINGNEWS: Insentif Dokter per Bulan Rp 20 Jutaan, Kepala Dinkes Batam Bantah Tak Bayar Insentif

Baca: BREAKINGNEWS: RS Embung Fatimah Lumpuh, Wakil Walikota Bungkam! Datang Ajak Direktur Rapat Darurat!

Baca: BREAKINGNEWS: Dokter Mogok Kerja, Pelayanan Klinik RSUD Embung Fatimah Lumpuh! Hanya Buka IGD Saja

Baca: Orang Terkaya dan Naga Indonesia Meninggal Dunia, Terungkap Inilah 5 Istrinya!

Baca: Tersinggung! Model Cantik Ini Ungkap Rahasia Ranjang Walikota Kendari, Ini Kamar Begituanya!

Selain soal hitungannya, juga menurut Kepala Dinkes Batam Didi Kusumajadi hingga kini belum ada payung hukumnya. Sehingga rawan bermasalah di kemudian hari jika dipaksakan dibayarkan. Didi mengaku, sekarang lagi membahas gimana payung hukumnya,

agar jasa medis itu bisa dibagi dengan aman dan tidak ada orang yang masuk penjara, gara-gara aturannya belum ada kejelasan dan belum lengkap, hal itulah yang difikirkan sebelum mengambil langkah memberikan jasa medis tersebut.

"Jangan disamakan jasa medis sama insentif itu sama, sebab Intensif itu lain sama jasa medis. "Nah jasa medis inilah yang sekarang ini dipertanyakan oleh mereka," ujar Didi

Didi menambahkan, jasa medis yang sedang dituntut oleh dokter ini, itu dari hasil pencarian dia, memberikan pelayanan kepada pasien dan lain sebagainya, Nah itu butuh satu aturan payung hukumnya harus jelas, sebab nanti seandainya aturan hukumnya tidak kuat, maka akan menjadi permasalahan nantinya. Selama ini kan dibagi dengan SK Direktur, itu harus di buat juga SK dari walikotanya.

"Kalau danannya jasa medis untuk di Alokasikan itu ada, cuma sekarang aturan dana untuk dialokasikan atau diberikan itu aturannya belum jelas, sekarang kan kita bisa lihat, sedikit-sedikit diperiksa, kalau tidak sesuai harus di kembalikan, kalau tidak di kembalikan diperiksa dan masuk ranah hukum, inilah yang kita pikirkan dan masih kita buat aturannya, agar tidak ada masalah ke depanya," ujar Didi. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved