KONTRAS: Novel Akan Koorperatif Diperiksa Polisi di Singapura, Meski Ada Hal yang Tak Biasa

"Novel Baswedan sangat kooperatif untuk diperiksa oleh kepolisian," ujar Yati melalui keterangan tertulis, Senin

Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNNEWS.com/IST
Novel Baswedan 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Kontras Yati Andriyani selaku tim advokasi menyatakan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersedia diperiksa polisi.

Tim dari Polda Metro Jaya akan menyambangi Novel di Singapura untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP). Rencananya, Novel akan diperiksa di Kedutaan Besar RI di Singapura.

"Novel Baswedan sangat kooperatif untuk diperiksa oleh kepolisian," ujar Yati melalui keterangan tertulis, Senin (14/8/2017).

Meski begitu, kata Yati, terdapat beberapa hal yang bisa saja dipermasalahkan Novel.

Baca: BREAKINGNEWS. Bukan di Rumah Sakit. Di Tempat Ini Novel Baswedan Diperiksa Polisi di Singapura

Pertama, pemeriksaan Novel tidak didahului dengan surat panggilan untuk pemeriksaan. Kepolisian hanya mengajukan pendampingan penyidikan kepada KPK.

Padahal, dalam KUHAP, disebutkan bahwa pemeriksaan saksi harus didahului oleh pemanggilan terhadap saksi 3x24 jam sebelum pemeriksaan.

Kemudian, pemeriksaan Novel tidak didahului koordinasi resmi dengan otoritas negara setempat

"Lazimnya pemeriksaan saksi di luar negeri harus didahului dengan koordinasi otoritas setempat, baik itu KBRI maupun institusi penegak hukum setempat," kata Yati.

Baca: Hari Ini, Novel Baswedan Diperiksa di Singapura. Penyidik Polda Metro Jaya Akan Tanyakan Soal Ini

Ketiga, Yati menyebut pemeriksaan Novel tidak didahului dengan meminta izin dari dokter yang merawat Novel.

Ia mengatakan, kesehatan Novel masih dalam pengawasan dokter dan masih mengalami sejumlah gangguan akibat siraman air keras.

Pada 17 Agustus 2017 mendatang, Novel akan menjalani operasi besar untuk mata kirinya yang rusak parah.

Yati mengatakan, itikad baik Novel untuk bersedia diperiksa polisi menunjukkan bahwa tuduhan Novel tidak kooperatif dan menghambat jalannya penyidikan, tidak berdasar.

Beberapa kali kepolisian menyatakan bahwa mereka terhambat untuk memeriksa Novel.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved