Korupsi Dana Desa

Dua Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Masih Tersenyum: Tak Ada Uang yang Saya Pakai

Yusron mengatakan, uang yang dianggap sebagai kerugian negara itu sudah ia gunakan untuk membeli barang sesuai dengan perencanaan.

Kepala Desa Malang Rapat dan Kepala Desa Penaga ditahan Kejari Tanjungpinang terkait kasus korupsi dana desa. 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM.TANJUNGPINANG- Dua kepala desa di Bintan yang menjadi tersangka korupsi dana desa terlihat cukup tegar dan masih tersenyum sebelum ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

. Bahkan mereka sempat menyapa wartawan yang telah menunggu keduanya di ruang penyidik Kejari Tanjungpinang.

Kepala Desa Malang Rapat Yusron Munir langsung menyapa wartawan usai keluar dari ruang penyidik.

Ia mengunakan rompi oranye bertuliskan Tahanan Kejari Tanjungpinang.

Selain Yusron, Kepala Desa Penaga Hamdani juga ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan bersama Yusron.

Sepatah dua kata sempat terucap dari mulut Yusron, pria berusian 50-an tahun itu.  

Sesekali ia tak ragu mengangkat tangah kananya untuk mengacungkan jempolnya sembari tersenyum.

Baca: BREAKINGNEWS. Dana Desa Makan Korban, Dua Kepala Desa di Bintan Ditahan

Saat ditanya wartawan, Yusron dengan tegas menyatakan bah‎wa dia sama sekali tidak menyimpangkan sejumlah uang tersebut.

Hasil audit menyebutkan bahwa kerugian negara mencapai Rp 200 juta dari Rp 1,8 miliar Anggadan Dana Desa (ADD) yang dikelolanya.

Yusron mengatakan, uang yang dianggap sebagai kerugian negara itu sudah ia gunakan untuk membeli barang sesuai dengan perencanaan.

"Sudah saya belikan barang semua kok. Tidak ada yang saya makan," kata Yusron.

Menurutnya, permasalahan dalam kasus ini, dirinya belum sempat membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan hanya masalah administrasi saja.

"Saya tidak makan duit itu. Sudah saya gunakan semua untuk membeli barang," tambah Yusron.

Kasipidsus Kejari Tanjungpinang menuturkan bahwa‎ kegiatan mereka sudah diingatkan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved