Investor Tak Tertarik, Insentif Fiskal Bakal Direvisi
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, tahun ini merupakan waktu yang tepat untuk menggelar evaluasi.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM - Sudah banyak gula-gula ditebar, nyatanya insentif investasi masih sepi peminat. Oleh karena itu, pemerintah akan mengevaluasi terhadap sejumlah insentif fiskal yang sudah ditebar selama ini.
Pemerintah juga akan mempermudah persyaratan insentif pajak penghasilan (PPh) badan.
Evaluasi akan dilakukan terhadap sejumlah insentif fiskal, seperti tax holiday, tax allowance, kemudahan di kawasan ekonomi khusus (KEK) dan kawasan industri khusus (KI), insentif pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah, hingga pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).
Evaluasi ini dilakukan karena peminat insentif tersebut dinilai terbatas.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, tahun ini merupakan waktu yang tepat untuk menggelar evaluasi.
"Pada tahun 2005 saat saya jadi Menkeu pertama kali dan sampai hari ini, saya tanya yang menggunakannya hanya lima perusahaan," kata Menkeu, Rabu (6/9/2017).
Menurut Menkeu, evaluasi dilakukan untuk melihat apa penyebab tidak lakunya sejumlah insentif fiskal tersebut. Kemkeu, menurut Sri, siap menghilangkan hambatan-hambatan yang berasal dari internal kementerian.
"Apakah halangannya ada di kami atau di perusahaan? Atau ada halangan lain sehingga kami bisa identifikasi apa yang jadi hambatan," katanya.
(Baca: Suami Indria Kameswari Bawa Tiga Peluru saat Kabur ke Batam. Pistolnya Dimana?)
(Baca: Jepang Bakal Kembangkan Sentra Perikanan di Natuna)
(Baca: Langgar Aturan, Tiga Titik Bangunan dan Kios di Batuaji Ini Bakal Digusur)
Menkeu menyatakan akan menemui langsung para pengusaha di Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).
Sebab ada beberapa kemungkinan tidak lakunya insentif fiskal tersebut, seperti sudah usang atau ada hal-hal lainnya di luar pajak.
Sebagai catatan, fasilitas tax holiday memberikan pengurangan PPh 10%-100% selama lima hingga 15 tahun, dan bisa diperpanjang hingga 20 tahun.
Tax holiday hanya diberikan untuk penanaman modal baru, dengan nilai minimal investasi Rp 1 triliun.