Buntut Kematian Bayi Debora, RS Mitra Keluarga Harus Penuhi 4 Hal Ini Jika Tak Ingin Izin Dicabut
Surat pernyataan tersebut dibuat sebagai buntut meninggalnya Tiara Debora, bayi berumur empat bulan yang diduga telat mendapatkan pertolongan medis.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto membacakan surat pernyataan dari Direktur RS Mitra Keluarga dr Fransisca D Permatasari, yang ditandatangani di atas materai.
Surat pernyataan tersebut dibuat sebagai buntut meninggalnya Tiara Debora, bayi berumur empat bulan yang diduga telat mendapatkan pertolongan medis di ruang PICU, akibat RS Mitra Keluarga Kalideres belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Berikut ini isi lengkap surat pernyataan itu:
1. Bersedia memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antisipasi diskriminasi efektif, dan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan RS.
2. Bersedia melaksanakan fungsi sosial dengan pelayanan gawat darurat tanpa meminta uang muka.
3. Bersedia melayani sistem rujukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Bersedia mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, terkait pelayanan terhadap pasien di rumah sakit.
Demikian surat pernyataan dibuat, dengan sebenar benar-benarnya, apabila dilanggar saya siap menerima konsekuensi berupa pencabutan izin rumah sakit yang saya pimpin. (*)
*Berita ini juga tayang di Wartakota dengan judul : Bayi Debora Meninggal, Dirut RS Mitra Keluarga Tanda Tangani Surat Pernyataan di Atas Materai