Hibah Aset Perusahaan ke Pemda Bikin Pemkab Anambas Pusing, Begini Pemicunya!
Hibah Aset Perusahaan ke Pemda Bikin Pemkab Anambas Pusing, Begini Pemicunya!

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, ANAMBAS-Hibah aset dari perusahaan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, menjadi persoalan.
Persoalan muncul ketika audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi kendala dalam melakukan pendataan terhadap aset hibah.
Baca: Tahun Ini PLN Janji 5 Desa Anambas Masuk Listrik, Begini Syaratnya dan Ini Desanya!
Baca: Lakalantas di Jalan Nusantara KM. 25 Kijang, Seorang Korban Patah Kaki. Begini Kronologisnya!
Baca: Waspadalah! Beginilah 9 Ciri Orang Berwatak Serigala Berbulu Domba, Nomor 4 Paling Berbahaya!
Baca: Mengejutkan! Habis Malam Pertama Suami Cuci Piring, Begini Komentar Laudya Chintya Bella!
Kepala bidang aset pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Syarif Ahmad mengatakan, mengenai aset hibah, Pemerintah Daerah mengacu pada
Permendagri nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Dalam Permendagri tersebut, syarat untuk hibah aset salahsatunya dilengkapi dengan dokumen kontrak.
"Acuan kami ke sana. Hanya saja, perusahaan memiliki peraturan sendiri. Perbedaan persepsinya di sana. Memang tidak semua," ujarnya Rabu (13/9/2017).
Pemerintah Daerah pun akhirnya berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang berlokasi di Batam untuk menilai aset tersebut sebelum dicatat dalam catatan aset daerah.
-
Antisipasi Dampak Pemilu, Pemkab Anambas Tambah Kuota Pengiriman Orang Gila Tahun 2019
-
Perusahaan Elektronik Asal Hong Kong Akan Beroperasi di Kawasan Batamindo. Ini Kata Kadisnaker Batam
-
Jika Mampu Hidup Setahun Tanpa Smartphone, Perusahaan Ini Berani Bayar Rp1,4 Milliar. Tertarik?
-
Tinggal Bawa Badan Saja, Pemerintah Bantu 10 Kapal untuk Nelayan Tangkap Tradisional Anambas
-
Badan Regulator PAM DKI Jakarta Belajar ke ATB