Hibah Aset Perusahaan ke Pemda Bikin Pemkab Anambas Pusing, Begini Pemicunya!
Hibah Aset Perusahaan ke Pemda Bikin Pemkab Anambas Pusing, Begini Pemicunya!
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, ANAMBAS-Hibah aset dari perusahaan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, menjadi persoalan.
Persoalan muncul ketika audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi kendala dalam melakukan pendataan terhadap aset hibah.
Baca: Tahun Ini PLN Janji 5 Desa Anambas Masuk Listrik, Begini Syaratnya dan Ini Desanya!
Baca: Lakalantas di Jalan Nusantara KM. 25 Kijang, Seorang Korban Patah Kaki. Begini Kronologisnya!
Baca: Waspadalah! Beginilah 9 Ciri Orang Berwatak Serigala Berbulu Domba, Nomor 4 Paling Berbahaya!
Baca: Mengejutkan! Habis Malam Pertama Suami Cuci Piring, Begini Komentar Laudya Chintya Bella!
Kepala bidang aset pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Syarif Ahmad mengatakan, mengenai aset hibah, Pemerintah Daerah mengacu pada
Permendagri nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Dalam Permendagri tersebut, syarat untuk hibah aset salahsatunya dilengkapi dengan dokumen kontrak.
"Acuan kami ke sana. Hanya saja, perusahaan memiliki peraturan sendiri. Perbedaan persepsinya di sana. Memang tidak semua," ujarnya Rabu (13/9/2017).
Pemerintah Daerah pun akhirnya berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang berlokasi di Batam untuk menilai aset tersebut sebelum dicatat dalam catatan aset daerah.
Mengenai aset yang bakal dihibahkan ke Pemerintah Daerah, piha perusahaan diakuinya biasa memberian naskah perjanjian hibah kepada Pemerintah Daerah.
"Dari Pemerintah Daerah pernah melakukan koordinasi ke perusahaan, namun mereka katakan itu bagian dari rahasia perusahaan. Mereka tetap berada di bawah SKK Migas. Untuk nilainya mereka berikan kepada kami.
Misalnya, perusahaan ada membangun sebuah bangunan. Mereka ada melampirkan nilainya kepada kami. Namun, ketika dilakukan pemeriksaan BPK, mereka menanyakan dasar nilai dari pembangunan tersebut. BPK pun mengatakan, kalau seperti ini terus, tetap menjadi temuan," bebernya.
Upaya untuk membuka ruang dari Pemerintah Daerah terkait hibah aset perusahaan ini pun, coba dilakukan salahsatunya dengan menyurati yang ditandatangani oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas. Kementrian Keuangan Republik Indonesia pun, akhirnya mengeluarkan instruksi untuk melakukan revaluasi terhadap barang milik Negara.
"Intruksinya sekitar bulan Agustus kemarin. Ini juga yang menjadi kendala kami," ungkapnya. Dari data yang berhasil dihimpun, sedikitnya terdapat 70 aset hibah dari tiga perusahaan migas yang memiliki base di Matak kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Puluhan bantuan yang diberikan melalui program tanggungjawab sosial lingkungan perusahaan (CSR) ini diketahui, masuk pada sejumlah desa sesuai dengan bidang yang ada pada OPD di Pemkab Anambas. (*)
