Minat Ikut Lelang Mobil Sitaan KPK? Harga Mulai Rp 28 Juta, Ini Dia Daftarnya!
Mengutip laman resmi KPK, jumlah mobil yang disita mencapai 19 unit. Model dan mereknya beragam, mulai produsen asal Jepang, Eropa, hingga AS.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lelang mobil sitaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi isu yang paling banyak di cari orang Indonesia di Google, Rabu (20/9/2017) hari ini.
KPK memang mengumumkan akan melelang sejumlah mobil sitaan.
Langkah ini dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 41/Pdt.Sus/TPK/2016/PN.JKT.Pst.
Mengutip laman resmi KPK, jumlah mobil yang disita mencapai 19 unit.
Model dan mereknya beragam, mulai produsen asal Jepang, Eropa, hingga Amerika Serikat (AS).
Lelang ini terbuka untuk umum, namun harus memenuhi persyaratan.
Baca: Saat Korut Luncurkan Rudal Lintasi Jepang, AHY Sedang di Tokyo. Begini Kesaksiannya
Baca: Setelah Berstatus Presiden, Jokowi Sedih Tak Bisa Lakukan Ini
Baca: Ingin Urus Akta Lahir Lewat Rumah Sakit? Catat Syarat Berikut Ini
Salah satunya, memiliki akun telah terverifikasi pada situs www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
Proses lelang tersebut dilakukan Jumat (22/8/2017), di JCC, Jakarta Pusat.
Setiap peserta wajib menyimpan uang jaminan, dan jumlahnya tergantung dari mobil pilihan.
Tidak semua mobil punya kelengkapan surat, karena ada juga yang tidak dilengkapi BPKB, tetapi rata-rata punya STNK.
Lalu berapa saja harganya?
Berikut daftar harganya :