Perhatikan 4 Hal Penting Ini Saat Ingin Bawa Barang dari Luar Negeri
Bagi Anda yang kerap bepergian ke luar negeri, ada baiknya mengetahui dan memahami berbagai aturan bea cukai agar nyaman bawa barang dari luar negeri.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Viralnya video penarikan bea masuk impor terhadap tas bermerek penumpang pesawat oleh petugas bea cukai bandara sempat membuat heboh masyarakat.
Namun, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai memastikan bahwa kebijakan itu bukanlah pengetatan kebijakan tetapi ketentuan normal yang sudah lama berlaku.
Nah, bagi Anda yang kerap bepergian ke luar negeri, ada baiknya mengetahui dan memahami berbagai aturan bea cukai sehingga bisa nyaman membawa barang dari luar negeri.
Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan:
1. Isilah customs declaration dengan benar
Untuk masuk ke suatu negara, seseorang bisanya wajib mengisi lembar customs declaration (CD). Sayangnya, hal ini kadang dianggap remeh sehingga diisi secara sembarangan.
Padahal, CD adalah pemberitahuan pabean atas barang impor yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut.
Oleh karena itu, isilah lembar CD dengan jujur sebab dokumen itu akan dijadikan petugas dalam melakukan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang.
2. Ketahui Batas Bea Masuk
Membawa barang bawaan ke Indonesia menjadi hal lumrah saat kembali dari luar negeri. Tanpa disadari hal itu sama saja dengan mengimpor barang ke Indonesia.
Seperti lazimnya, barang impor yang dibawa harus dikenai pajak impor atau bea masuk dengan tarif beragam sesuai jenuh barang yang dibawa.
Namun pemerintah membuat pembebasan barang bawaan penumpang sebesar 250 dollar AS per orang atau 1.000 dollar AS per keluarga.
Selain itu pemerintah juga membebaskan pajak impor untuk 200 batang sigaret, 25 batang cerutu,100 gram tembakau iris, dan 1 liter minuman mengandung etil alkohol.
Dengan mengetahui batasan ini, maka anda bisa menghitung berapa tarif bea masuk yang harus dibayar jika barang bawaan dari luar negeri melebihi batas nominal yang sudah ditentukan.
“Perlu diketahui bahwa setiap negara memiliki aturan yang berbeda tentang pembawaan barang dari luar negeri. Jika penumpang membawa barang pribadi di bawah nilai yang ditentukan tersebut maka tidak akan dipungut bea masuk dan pajak impor,” ungkap Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Robert Leonard Marbun, melalui keterangan pers ke Kompas.com.