Perhatikan 4 Hal Penting Ini Saat Ingin Bawa Barang dari Luar Negeri
Bagi Anda yang kerap bepergian ke luar negeri, ada baiknya mengetahui dan memahami berbagai aturan bea cukai agar nyaman bawa barang dari luar negeri.
Robert menambahkan apabila penumpang membawa barang yang melebihi batas nilai tersebut, maka atas kelebihan nilainya akan dikenakan Bea Masuk dan Pajak Impor.
Selain itu, jika penumpang membawa barang dagangan dengan jenis, sifat, dan jumlah yang tidak wajar untuk pemakaian pribadi maka penumpang harus mengisi pemberitahuan impor barang khusus dan menyelesaikan kewajiban pabeannya.
3. Kenali Barang Berisiko Tinggi
Tak semua barang bawaan dari luar negeri bisa melenggang masuk begitu saja. Petugas Bea Cukai bisa melakukan pemeriksaan fisik (jalur merah) terhadap barang-barang yang berisiko tinggi.
Barang impor yang dimasukan ke dalam jalur merah yaitu hewan, ikan dan tumbuhan, narkotika, psikotropika, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, dan benda pornografi.
Selain itu ada juga film sinematografi, pita video berisi rekaman, video laser disc atau piringan hitam; dan berupa uang dalam rupiah atau dalam mata uang asing senilai Rp 100.000.00,- (Seratus juta rupiah).
4. Ketahui Sanksinya
Ditjen Bea Cukai sudah menyediakan sanksi bagi penumpang yang tidak memenuhi ketentuan impor barang. Selain wajib membayar bea masuk, meraka juga akan dikenai sanksi administrasi.
Soal bersarannya, sanksi paling sedikit 100 persen dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500 persen dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
Lebih lanjut Robert menghimbau bagi para penumpang untuk terlebih dahulu mempelajari ketentuan barang bawaan penumpang melalui website bea cukai.
"Masyarakat dapat mengakses http://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-barang-bawaan-penumpang.html atau dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai 1500225.” (*)
*Berita ini juga tayang di Kompas.com dengan judul : Agar Nyaman Bawa Barang dari Luar Negeri, Perhatikan Hal-Hal Ini