Pelaku Narkoba di Puqalfa Residence Ternyata Pecatan Polisi, Begini Perannya!

Pelaku Narkoba di Puqalfa Residence Ternyata Pecatan Polisi, Begini Perannya!

TribunBatam/Wahib Waffa
Tersangka narkoba di Puqalfa Residence saat digelandang ke Mapolres Tanjungpinang 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG-Dari enam orang yang diamankan, Polres Tanjungpinang menetapkan tiga tersangka penyalahgunaan Narkoba. Mereka adalah Amri, David dan AAN. Ketiganya ditetapkan tersangka setelah terbukti diduga kuat memiliki barang bukti sabu dan ekstasi.

Baca: Heboh! 34 Tahun Lalu Rumah Terbakar, Gadis Ini Kini Jadi Artis Kaya Indonesia Pemilik Rumah 10 M

Baca: Terungkap! Inilah Fakta-fakta Jenderal Ahmad Yani Yang Tak Terungkap. Kisahnya Bikin Merinding!

Kasat narkoba polres Tanjungpinang AKP Muhammad jaiz menuturkan bahwa masing-masing tersangka setelah dilakukan penyidikan telah terbukti memiliki sabu maupun ekstasi. Sementara tiga orang lainya yakni berinisial KA merupakan ‎istri AAN yang saat digrebeg kala itu tengah di kamar. KA sendiri negatif saat dilakukan tes Urine.

Berikutnya wanita berinisial AZ yang saat diamankan tidak memiliki barang bukti. Namun AZ saat diperiksa tes urine terbukti Positif menggunakan sabu. ‎ Sedangkan KS adalah seorang tukang bangunan dirumah lokasi kejadian.

Baca: Bikin Merinding! Setelah 7 Pawang Beri Sajen Kopi Hitam Ini, 2 Mayat Korban Buaya Menyembul Begini!

Baca: Menghebohkan! Inilah 5 Pembunuhan Dilakukan Usai Pelaku-Korban Bercinta, Nomor 5 Bikin Geger!

"AZ teman dari AAN dia Positif. Namun saat di lokasi tidak memakai. Berikutnya KA istri AAN yang saat diamankan di dalam kamar dan tes urine Negatif. Sementara itu KS saat diamankan diluar sekitar lokasi rumah. Dia memang tinggal sementara karena rumah saat itu sedang di renovasi," tambahnya.

Ia menceritakan awal penangkapan ke tiga tersangka. Saat itu informasi yang dilaporkan Babinkamtibmas ditindaklanjuti oleh ‎satuan narkoba. Pihaknya langsung melakukan penggrebegan dengan menangkap Amri pemilik rumah.

"Saat kita grebeg dan lakukan penggeledahan di dekat speaker terdapat satu paket sabu. Selanjutnya kita kembangkan dan menemukan 10 paket sabu yang berada di dalam mobil milik David

dan juga 15 butir ekstasi dan juga timbangan serta bukti pendukung lainya. Setelah itu baru kita masuk lagi kerumahnya dan menemukan brangkas dalam kondisi terkunci," ungkapnya.

Polisi akhirnya memaksa membuka berangkas. Benar adanya didalam berangkas milik Amri itu terdapat 21 butir ekstasi dan juga sejumlah barang bukti pendukung seperti timbangan, mancis, plastik dan sebagainya.

"Sedangkan tersangka berinisial AAN diketahui‎ memiliki alat isap sabu yang masih terdapat sisa sabunya. Jadi Amri memiliki 3,36 gram sabu dan 21 butir ekstasi dan juga 8 butir Hapy Five dan David memiliki 28,4 gram sabu dan juga ektasi 15 butir," ungkapnya..‎

Barang bukti itu didapat dari orang warga Batam yang diberikan kepada pelaku David dengan sistem lempar atau meletakan narkoba di suatu tempat dan meninggalkanya.‎

Sebelumnya, 6 orang diamankan di perumahan Puqalfa Residance Jalan Daeng Celak Tanjungpinang Timur. Pengungkapan kasus itu diawali dari informasi masyarakat melalui ‎Kamtibmas Polres Tanjungpinang Timur. Salah satu pelaku bernama Amri merupakan residivis dan juga pecatan anggota Polisi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved