BATAM TERKINI

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Perusak Mobil Agya yang Dikira Taksi Online

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki mengatakan, kedua pelaku yang diamankan ini sekarang sedang diproses di Polsek Batam Kota.

TRIBUNBATAM/EKO SETIAWAN
Kapolresta Barelang, Kombes Hengki 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Polisi sudah menetapkan dua tersangka kasus perusakan mobil Toyota Agya di depan Mega Mall Batam Centre, Selasa (19/9/2017) lalu.

Saat ini, polisi masih melakukan proses terhadap kedua tersangka.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki mengatakan, kedua pelaku yang diamankan ini sekarang sedang diproses di Polsek Batam Kota.

"Kita sudah amankan dua tersangka dan masih diproses," kata Hengki,‎ Jumat (22/9/2017) siang.

Baca: Indonesia vs Laos - Saksikan Live Streaming Pertandingan Timnas U16 Lawan Laos di Sini

Baca: ASTAGA! Nekat Curi Kotak Amal 11 Masjid, Uangnya Untuk Booking PSK dan Mabuk

Baca: TERBONGKAR! Ternyata Begini Cara Penadah Menjual Motor Hasil Curian ke Luar Batam

Dikatakan Hengki, semua pihak diharapkan untuk bersabar dulu, karena untuk proses pengurusan izin masih digodok pemerintah.

"Maka kita meminta jangan terus melakukan aksi anarkis seperti ini. Kalau ada tindak pidana kita akan proses," sebut Hengki lagi.

Untuk proses penyelidikan dilakukan oleh Polresta Barelang dan Polsek Batam Kota. Diharapkan, dengan adanya proses hukum seperti ini, tidak ada lagi masyatakat yang bertindak anarkis.

Diberitakan sebelumnya, sebuah mobil dirusak oleh segerombolan orang di depan Mega Mall kota Batam. Awalnya mobil tersebut dikira merupakan taksi online. Ternyata mobil itu akan menjemput keluarganya setelah pulang belanja di Mega Mall. (*)

*Baca berita terkait di Tribun Batam edisi cetak Sabtu 23 September 2017

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved