Empat Gudang Mikol Milik Kwan Tek Digerebek Mabes Polri di Karimun dan Belakangpadang
Pengusaha minuman beralkohol dari Tanjungbalai Karimun, Kwan Tek alias BH, ditangkap Mabes Polri pada Rabu (20/9/2017) pekan lalu.
Laporan, Leo Halawa
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Pengusaha minuman beralkohol dari Tanjungbalai Karimun, Kwan Tek alias BH, ditangkap Mabes Polri pada Rabu (20/9/2017) pekan lalu.
Penangkapan dilakukan setelah tim mabes Polri menggerebek gudan miras milik Kwan Tek di Jalan Pendidikan, RT 02 RW 05 Kelurahan Buru, Kecamatan Buru, Karimun.
Penggerebekan dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri AKBP Setyo.
Selain di Buru, menurut informasi, Mabes juga melakukan penggerebekan di Belakangpadang, Batam.
Baca: Modus Baru! Begini Cara Pelaku Selundupkan 6.900 Botol Miras Senilai Rp 2,5 Miliar
Baca: Kasus 2 Kontainer Miras Ilegal Ditangani BC Pusat. Siapa Pemiliknya? Ini Kata BC Pinang
Baca: Heboh Dua Kontainer Miras Bodong di Pelabuhan Kijang, Ini Reaksi Kepala KSOP Sribayntan!
Baca: Akhirnya Terungkap! Inilah Pemilik Gudang Miras yang Digerebek Kodim Bintan
Total, ada empat gudang yang digerebek di Kepri.
Total minuman keras yang disita dalam penggerebekan itu berjumlah 84 ribu botol, termasuk dalam golongan A, B dan C.
Agung mengatakan, seluruh minuman keras itu produksi luar negeri yang diselundupkan dari wilayah Malaysia dan Singapura ke Indonesia melalui jalur laut.
Kwantek, kata Agung, diancam dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 142 jo pasal 91 UU 18 tahun 2012 tentang pangan yang mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki izin edar dalam menjual pangan olahan.
Selain itu, Kwantek juga dikenakan pasal pasal 62 jo pasal 8 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Selanjutnya, pasal 204 KUHP terkait dengan menjual barang yang dapat membahayakan nyawa dan kesehatan. Tersangka diancam hukuman penjara 15 tahun," papar Agung kepada wartawan di Jakarta.
Sebelumnya, polisi menemukan ratusan minuman alkohol tanpa pita cukai berbagai merek.
Polda Kepri sendiri dalam kasus ini enggan berkomentar.
Sebab, sejak awal kasusnya ditangani oleh Mabes. Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Feby D P Hutagalung mengatakan, kasus ini ditangani langsung oleh Mabes Polri.