BATAM TERKINI
Tersedia 12 Ribu Sertifikat, Pemilik Kavling di Batam Diminta Urus Legalitas Lahan. Gratis!
Selama program berlangsung hingga 11 November 2017, masyarakat digratiskan biaya pengurusan legalitas, seperti biaya ukur lahan dan PNBP.
Penulis: Dewi Haryati |
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam, Asnaedi Demi mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang mengejar target 12 ribu sertifikat lagi untuk merealisasikan target 15 ribu sertifikat selama 2017.
Sehingga, untuk memaksimalkan pencapaian target tersebut pihaknya kini memperluas cakupan lokasi layanan untuk pengurusan sertfikat.
Dari yang semula hanya dibuka untuk Kelurahan Sei Lekop, Sei Langkai, dan Sei Pelungut, saat ini diperluas untuk wilayah se-Kota Batam.
"Dari sejak Minggu lalu dibukanya (untuk se-Kota Batam)," ujar Asnaedi kepada Tribun, Selasa (26/9/2017)
Dia mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang tinggal di KSB untuk segera mengurus legalitas lahan. Sebab selama program berlangsung hingga 11 November 2017, masyarakat digratiskan biaya pengurusan legalitas, seperti biaya ukur lahan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Kalau di luar program ini, untuk lahan seluas 90 meter persegi saja, biaya ukur dan PNBP-nya sampai sekitaran Rp 3 juta," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, BP Batam terus menggesa percepatan pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT), khususnya untuk kavling dan penerbitan sertifikat Kavling Siap Bangun (KSB).
Baca: BPN Batam Targetkan Sertifikasi 15 Ribu Kavling, Baru 3000 yang Kantongi Sertifikat. Ini Sebabnya!
Baca: ALAMAK! Ketangkap Satpol PP Nongkrong di Warung Sambil Hisap Rokok, Begini Nasib 8 Siswa SMK
Baca: HEBOH! Darah Berceceran di Jalan, Warga Mengira Terjadi Penganiayaan. Ini Kejadian Sebenarnya!
Satu di antaranya dengan membuka kantor layanan bertempat di Kompleks Buana Bisnis Centre Blok A Nomor 25, Sagulung, selain hadir di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam di Gedung Sumatera Promotion Centre.
Direktur Humas dan Promosi BP Batam, Purnomo Andiantono mengatakan, adapun jam pelayanan di kantor pembantu tersebut ditetapkan mulai pukul 8.00-22.00 WIB. Tarif UWT per m2 sebagaimana ketentuan yang ada, yakni Rp 47.100 untuk perumahan KSB, sedangkan perumahan tapak Rp 100.700.
Untuk syarat penerbitan UWT, yakni surat kavling asli atas nama pemohon, foto bangunan, nomor rekening listrik dan air, fotokopi KTP dan KK, surat pernyataan dan dokumen pendukung lainnya. Jika semua persyaratan lengkap, diperkirakan dokumen bisa selesai dalam waktu 14 hari kerja.
"Untuk syarat penerbitan sertifikat, ada gambar peta lokasi, SPJ, SKEP, surat rekomendasi, UWT, SPPT PBB tahun berjalan, dan dokumen pendukung lainnya," ujar dia. (*)
*Baca berita terkait di Tribun batam edisi cetak, Rabu 27 September 2017
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-sertifikat-tanah_20160720_103813.jpg)