INGAT! Sekarang Beli Emas Batangan Kena PPh. Segini Nilai Pajaknya!

Publik heboh dengan pengumuman yang terpampang di gerai-gerai penjualan emas batangan Logam Mulia.

Istimewa
Emas batangan 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Publik heboh dengan pengumuman yang terpampang di gerai-gerai penjualan emas batangan Logam Mulia.

Gerai-gerai milik PT Aneka Tambang itu memasang pengumuman: pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) mulai 2 Oktober 2017.

Besarnya 0,45 persen bila pembeli memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika Anda tak memiliki NPWP, pungutan PPh-nya dua kali lipat yakni 0,9%.

Penerbitan bukti potong PPh Pasal 22 tersebut akan diterbitkan 30 hari kerja setelah transaksi dilakukan konsumen.

Tak pelak, protes dan pertanyaan pun keluar dari banyak pihak. Pajak dianggap mencari-cari celah atas aset para wajib pajak, termasuk pemilik logam mulia.

Buru-buru, Corporate Secretary PT Aneka Tambang Tbk Aprilandi Hidayat Setia, menjelaskan, pengumuman ini adalah penegasan Aneka Tambang atas aturan pemerintah atas pembelian emas batangan.

Baca: Tak Boleh Dibawa ke Kabin, Uang Rp 28 Juta Milik Penumpang Lion Air Lesap dari Bagasi

Baca: Uang Rp 28 Juta Hilang di Bagasi Pesawat Lion Air, Adik Noveria Terancam Batal Nikah

Baca: Lion Air : Diduga Ada Oknum Arahkan Noveria Taruh Uang di Bagasi

"Ini aturan lama yang kami tegaskan lagi karena banyak yang bertanya-tanya (perbedaaan perlakuan pajak)," kata Aprilandi kepada KONTAN, Rabu (4/10/2017).

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 36/2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap sebagai Penghasilan.

Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, aturan ini seharusnya tak jadi polemik.

Aturan pajak dan penggunaan NPWP dalam penjualan emas logal mulia sudah ada sejak 2015. "Periode 2 Oktober 2017 bukan dari DJP," tegas Hestu kepada KONTAN, Rabu (4/10/2017)

Substansi tak berubah, aturan ini diperbarui melalui PMK Nomor 34/PMK.010/2017. Dalam aturan baru itu tak ada perubahan aturan terkait PPh Pasal 22 atas penjualan logam mulia oleh badan usaha.

Pasal 2 d huruf k, di aturan itu menyebutkan: atas penjualan emas batangan, badan usaha yang melakukan penjualan memungut 0,45% dari harga jual emas batangan.

Sumber: Kontan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved