NGERI! Sudah Tiga Kali Cabuli Bocah, Pria Ini Cuma Disuruh Tandatangan Surat Pernyataan

KPAI mengungkapkan rasa prihatin terkait sikap permisif masyarakat dan kepolisian terhadap pelaku kasus pencabulan terhadap anak-anak.

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan rasa prihatin terkait sikap permisif masyarakat dan kepolisian terhadap pelaku kasus pencabulan terhadap anak-anak.

"Masyarakat sekarang masih takut melapor karena khawatir dengan keselamatannya dan tidak dilindungi oleh Undang-undang, padahal sebaliknya mereka pasti dilindungi," kata Ketua KPAI Bidang Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi Jasra Putra, kepada Kompas.com, Jumat (13/10/2017).

Teranyar, sikap permisif tersebut terjadi pada kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak di Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur pada Jumat pekan lalu.

Tarmo (45), warga sekitar yang berprofesi sebagai kuli bangunan diketahui melakukan perbuatan bejat itu terhadap tetangganya F (9).

Menurut keterangan warga sekitar yang dihimpun Kompas.com, Tarmo telah melakukan pelecehan seksual kepada anak-anak di sana selama tiga kali.

"Jadi kejadiannya sudah berkali-kali cuma akhirnya tertangkap basah ketika Jumat Maghrib tersebut. Ketika itu si F yang menjadi korban dicari-cari tidak ada ternyata dibawa ke dalam rumah pelaku dan warga kemudian menggedor rumah pelaku untuk mengeluarkan korban," jelas Jasra.

Baca: Kerap Dituding Sebabkan Turunnya Ekonomi Batam, Begini Isi Curhatan Kepala BP Batam

Baca: WAH, Lion Air Bakal Layani Direct Flight Batam-Jeddah

Baca: Cabuli Anak-anak Sejak 2015, Aksi Pedofilia Asal Singapura Ini Terbongkar Berkat Pesan Facebook

Baca: BREAKINGNEWS. Polisi Bekuk Pedofilia Berkewarganegaraan Singapura di Nongsa

Namun, bukannya melapor, Ketua RT di sana dan warga sekitar malah membuat surat pernyataan yang isinya agar Tarmo mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Surat itu dibuat dan ditandatangani di atas materai oleh Tarmo sendiri.

"Sangat disayangkan masyarakat membuat surat pernyataan seperti itu. Sebab, ini kan bukan perdata ringan melainkan pidana dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ungkap Jasra.

Hal lainnya yang disayangkan Jasra adalah polisi yang tak segera menahan pelaku Tarmo, padahal mereka sempat datang ke lingkungan rumah pelaku dan korban sehari setelah kejadian.

Polisi berdalih saat itu belum ada laporan yang masuk ke pihaknya dan tidak ada bukti-bukti kuat untuk menahan Tarmo.

"Kami belum mengamankan pelaku, karena mau melakukan penangkapan harus punya alat bukti dan tindakan yang kami ambil adalah membawa korban ke RS untuk dilakukan visum. Nah hasilnya belum ada waktu itu jadi belum bisa memastikan ada pelecehan seksual," ucap Kapolsek Pulogadung Kompol Sukadi, saat ditemui Senin (9/10/2017).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved