OTT KEPALA DINAS DI BATAM
Saat Ekspose Perkara oleh Kapolda Kepri, Dendi Masih Berpakaian Dinas, Berbalut Baju Tersangka
Sam mengatakan, pengurusan dokumen dilakukan Amir agar dalam pekerjaan Amir tidak diawasi Dinas Lingkungan Hidup
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polisi terus melakukan pengembangan kasus OTT kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Batam Dendi N Purnomo (56).
Untuk diketahui, Dendi diamankan bersama seorang pengusaha bernama Amirulah (58) di kediaman Dendi, di kawasan perumahan Pengairan, Sei Harapan Sekupang, Senin (23/10/2017) siang.
Dalam ekspose perkara yang dihadiri Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian mengatakan, dua orang ini terlibat dalam suap proyek Tang Cleaning di laut.
Dalam hal ini, Amir merupakan pemenang Proyek alias tander.
Baca: BREAKINGNEWS. Saat Ditangkap Dendi N Purnomo Sempat Bilang: Kamu Jebak Saya Ya
Baca: Pengusaha Tak Kaget Kepala DLH Kena OTT: Setiap Urus Izin Mereka Selalu Minta Fee
"Amir ini merupakan Direktur PT Telaga Biru Semesta, sebagai pemenang Tander. Dia mengurus dokumen terkait kegiatan tang cleaning ini," kata Sam menerangkan.
Sam mengatakan, pengurusan dokumen dilakukan Amir agar dalam pekerjaan Amir tidak diawasi Dinas Lingkungan Hidup.
"Mereka kemudian melakukan komunikasi lewat HP. Berjanji ketemuan di rumah Dendi. Dalam waktu bersamaan datang Amir membawa sejumlah uang," sebutnya.
Dalam kegiatan ini, setidaknya polisi mengamankan uang tunai sejumlah Rp 25 juta. Kemudian dua unit hp dan satu baju batik beserta hanger.
Pantauan di lapangan, Dendi terlihat masih menggunakan seragam dinas. Namun sudah menggunakan baju tersangka dan kepalanya di tutup dengan menggunakan sebo atau penutup kepala.
Saat digiring polisi, Dendi sempat mengatakan kalau saat ini dia di jebak. "Aku di jebak, aku di jebak," sebutnya sambil berlalu. (koe)