BATAM TERKINI
Anak Gadisnya Menghilang Dua Hari, Orangtua SI Polisikan Kekasih Anaknya
Orangtua SI, remaja berusia 14 tahun melaporkan RKS (17) ke Mapolsek Sagulung dengan tuduhan membawa kabur anak gadisnya yang masih di bawah umur.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Orangtua SI, remaja berusia 14 tahun melaporkan RKS (17) ke Mapolsek Sagulung dengan tuduhan pelaku membawa kabur anak gadisnya yang masih di bawah umur.
Kepada polisi, Orangtua SI juga mengaku tak terima dengan perbuatan RKS yang telah berbuat asusila terhadap putri mereka.
Sementara itu, menurut pengakuan RKS yang digelandang ke Mapolsek Sagulung dia dan SI adalah pasangan kekasih yang sudah berpacaran selama dua minggu. RKS juga berkilah, saat keduanya melakukan perbuatan intim, atas dasar suka sama suka tanpa paksaan.
"Kami suka-sama suka, kami baru berbuat satu kali," kata RKS pada Polisi, Jumat (27/10/2017).
RKS mengungkapkan kronologis pertemuannya dengan SI, Sabtu (21/10/2017) yang berakhir dengan laporan ke polisi.
Baca: Punya Kavling di Batam? Buruan Urus Sertifikat Sekarang. Biaya Pengurusan Gratis!
Baca: Malaysia Terpaksa Kembalikan Medali Emas SEA Games XXIX. Ini Sebabnya!
Baca: GUBRAK! Berlagak Standing, Dua Bocah Tersungkur di Jalan. Begini Komentar Warga saat Korban Nangis
"Kemarin itu Sabtu (21/10/2017) saya hubungi dia, dia datang dari pulau air, saya jemput dia di pelabuhan Sagulung, kami pergi jalan-jalan," katanya.
Karena keasyikan main, mereka kemalaman sehingga SI tidur di rumah temannya.
"Malam itu dia tidur di rumah kawannya, terus besoknya kami ketemu lagi, saya bawa dia ke rumah. Kebetulan di rumah tidak ada orangtua saya, jadi kami masuk kamar," katanya.
Sementara Kapolsek Sagulung, AKP Hendrianto mengatakan, RKS diamankan Polsek Sagulung setelah dilaporkan orangtua SI.
Saat membuat laporan tersebut orangtua korban juga mendapat cerita bahwa anaknya sudah melakukan hubungan layaknya suami istri bersama kekasih yang baru dikenalnya dua minggu tersebut.
"Jadi saat SI tidak pulang ke Pulau Air yakni Sabtu dan Minggu mereka melakukan hubungan suami istri," kata Hendrianto.
Untuk mempertanggung jawaban perbuatannya RKS dikenakan pasal 81 junto 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas tujuh tahun penjara. (*)