Heboh! Warga Tiongkok Paling Banyak Langgar Imigrasi Karimun, Ini Datanya!
Heboh! Warga Tiongkok Paling Banyak Langgar Imigrasi Karimun, Ini Datanya!
TRIBUNBATAM.ID, KARIMUN-Terhitung sejak bulan Januari hingga 1 Oktober 2017, sebanyak 55 Warga Negara Asing (WNA) telah ditindak karena melanggar perundang-undangan terkait keimigrasian di Kabupaten Karimun.
Baca: Jangan Panik! Beginilah Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar Telkomsel, Indosat dan XL!
Baca: Mengejutkan! Tahi Lalat di 5 Bagian Tubuh Ini Bisa Bikin Melarat, Nomor 5 Urusan Bawah Perut!
Baca: Bikin Nangis! Sebelum Istri Tewas Dibegal, Suami Pegawai Bank BNI Sempat Unggah Kebahagiaan Ini!
Baca: Heboh! Wanita Cantik Ini Sudah Bayar Mahal-mahal untuk Dilukis, tapi Hasilnya Malah Begini!
Dari puluhan WNA tersbeut yang terbanyak melakukan pelanggaran adalah warga Negara Tiongkok sebanyak 18 orang, warga Negara Bangladesh sebanyak 11 orang, warga Negara Malaysia sebanyak sembilan orang,
warga Negara Thailand sebanyak tujuh orang, warga Negara India sebanyak empat orang, warga Negara Singapura dua orang, warga Negara Laos dua orang dan warga Negara Miyanmar dua orang.
Pelanggaran terbanyak Warga Negara Asing (WNA) yang ditemukan di Karimun adalah masalah penyalahgunaan izin tinggal. Selain itu beberapa pelanggaran lain adalah kasus tindak pidana ringan (Tipiring) dan kasus narkoba yang merupakan pelimpahan dari instansi terkait.
"Jumlah Total warga negara asing yang dikenakan TAK adalah sebanyak 55 orang," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Mas Arie Yuliansa Dwi Putra.
Berdasarkan data statistik Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, pertanggal 1 Oktober 2017 tercatat jumlah keseluruhan WNA yang memiliki izin tinggal di Kabupaten Karimun adalah pemegang Izin Tinggal Terbatas (Itas) sebanyak 182 orang dan 118 pemegang Itas perairan.
Arie menyebutkan Kabupaten Karimun yang terdiri dari lebih kurang 249 gugusan pulau dari 12 kecamatan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia dan Singapura.
Oleh karena itu beberapa wilayah seperti Moro dan Kundur serta beberapa daerah lainnya jauh dari pantauan Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun yang berada di Pilau Karimun.
"Berkaitan dengan hal tersebut, Pulau Kundur dan Moro memiliki kerawanan yang cukup tinggi perihal pelanggaran ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang mungkin dilakukan oleh warga negara asing," ujarnya.
Disebutkan Arie, tingginya pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh WNA dapat terjadi, mengingat kegiatan kapal ekspor impor dari Malaysia dan Singapura ke wilayah tersebut. Baik kegiatan kapal kargo, penangkap ikan ataupun kegiatan lainnya yang melibatkan warga negara asing secara langsung ataupun tidak langsung.
"Di Tanjungbatu, Pulau Kundur, kami telah menundak satu warga Negara Singapura melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya," tambahnya.