BATAM TERKINI
TERUNGKAP! Beda Orang Beda Peran. Ini Dia Pembagian Tugas 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Umrah
Keempat tersangka kasus dugaan korupsi Umrah diamankan Polda Kepri. Keempatnya ditangkap di Jakarta dan sudah diterbangkan ke Batam
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Unit Penyidik Tipikor Polda Kepri menerbangkan Direktur PT Jovan Karya Perkasa (JKP) Hendri Gultom (HG) tersangka kasus dugaan korupsi Umrah dari Jakarta ke Batam, Selasa (31/10/2017) sekitar pukul 08.00 WIB tadi.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga membenarkan penangkapan orang terakhir kasus korupsi di Umrah tersebut. "Keempatnya sudah diamankan semua," kata Erlangga.
Keempat tersangka itu semua ditangkap di Jakarta. Orang pertama yang ditangkap adalah Wakil Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Tanjungpinang Hery Suryadi (HS) di hotel Ibis Jakarta Sabtu (28/10/2017). Di hari yang sama, kembali ditangkap Yusmawan (YS) di sebuah apartemen di Jakarta.
Dan pada Minggu (29/10/2017) tersangka Ulzana Ziezie (UZ) juga ditangkap di sebuah apartemen.
Diketahui, Ulzana ZieZie ini bertindak selaku Direktur Utama PT Buana Mitra Krida Utama yang merupakan distributor pengadaan IT.
Baca: SATU LAGI! Tersangka Kasus Korupsi Umrah Ditangkap Polda Kepri. Ini Identitasnya
Baca: Pemeriksaan Kasus Umrah, Tiga Polisi Kawal UZ hingga ke Toilet Polda Kepri!
Baca: Disebut Bodoh karena Tenggelamkan Kapal Illegal Fishing, Jawaban Menteri Susi Begitu Menohok
Baca: Hari Ini SIM Prabayar Wajib Didaftarkan, Menkominfo Minta Operator Selular Kirim SMS Broadcast Ini
Keempatnya dalam melakukan dugaan korupsi, memiliki peran masing-masing sehingga menimbulkan keuntungan bagi mereka bereempat dan berefek negatif pada negara, karena perbuataan keempatnya merugikan negara.
Hery Suryadi merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Diduga mengatur pemenang tender yang akhirnya dimenangkan oleh PT JKP milik Hendri Gultom untuk pengadaan alat IT di Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah). Untuk diketahui, pagu anggaran saat itu atau sekitar 2015 silam senilai Rp 29 miliar.
Kemudian, Hendri Gultom mengatur dan mencari distributor barang IT tersebut. Dapat PT Buana Mitra Krida Utama dengan Ulzana Ziezie sebagai direktur bersama direksinya Yusmawan. Distributor ini diduga melakukan mark up harga barang atas perminta pemenang tender yang diatur oleh Warek Umrah. Hingga pada akhirnya, akibat efek korupsi merugikan negara ditaksir Rp 12,4 miliar.
Erlangga menambahkan keterangannya, tak tertutup kemunginan hanya senilai Rp 12,4 miliar kerugian negara. "Untuk sementara dari hasil audit BPKP hanya sebanyak itu (Rp 12,4 miliar). Nah setelah ditangkap keempatnya nantinakan kami sidik sedetail mungkin," ujarnya.
Tak hanya itu, penyidik Polda Kepri juga akan menelusuri kemungkinan aliran dana untuk disangkakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk saat ini, penyidi masih fokus pada alat dan barang bukti korupsi yang merugikan negara.
"Kalau korupsi nanti akan dilidik TPPUnya. Itu sepaket, kalau terbukti ada harta yang berasal dari uang korupsi ini ya akan dilakukan perampasan oleh negara," terang Erlangga. (*)
*Baca berita terkait di Tribun Batam edisi cetak, Rabu 1 November 2017
