Kontrak Pekerja Kerap Bermasalah, Disnaker Anambas Minta Medco Memediasi
Menurutnya, persoalan ketenagakerjaan kerap muncul ketika diakhir masa kontrak dan transisi munculnya kontrak baru.
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Anambas meminta agar persoalan ketenagakerjaan dapat menjadi perhatian Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) dan pihak sub contractor (Subcon).
Menurutnya, persoalan ketenagakerjaan kerap muncul ketika diakhir masa kontrak dan transisi munculnya kontrak baru.
Hal ini yang ia sampaikan menghadiri pertemuan yang dihadiri perwakilan SKK Migas di Batam belum lama ini.
Baca: Bupati Carikan Peluang Kerja di Subcon Bagi Korban PHK Saipem
Baca: Anda Sedang Mencari Pekerjaan? Lowongan Pekerjaan Ini Mungkin Cocok Untuk Anda
Baca: Lowongan Kerja di Batam - Tertarik Berkarier Bersama ATB? Cek Lowongan Kerja Berikut Ini
"Kami minta agar hal ini jadi perhatian K3S dan pihak Subcon. Dari SKK Migas juga berkomitmen untuk memantau hal ini," ujar Yunizar Kepala OPD tersebut saat ditemui di ruang kerjanya Jum'at (3/11/2017).
Pihaknya mencontohkan, persoalan ketenagakerjaan saat ini masih terjadi antara pekerja dengan PT. Phoenix salahsatu subcon dari Medco yang memiliki base di Matak.
Perbedaan persepsi mengenai status pekerja, hingga kini belum menemui kata sepakat.
Bahkan pihak perusahaan telah melimpahkan persoalan ini ke SBSI.
"Subcon ini kan berdasarkan kontrak. Ketika nanti masa kontrak berakhir dan diisi oleh perusahaan baru cenderung tidak menjadi masalah. Namun, ketika perusahaan subcon lama yang kembali memenangkan, ada persepsi pekerja yang menginginkan permanen berdasarkan lama masa kerja di perusahaan itu. Sementara, pihak perusahaan tidak mau," ungkapnya seraya mengatakan kalau masa kontrak subcon itu akan habis pada bulan Desember 2017 mendatang.
Pemerintah Daerah melalui OPD yang dipimpinnya pun, meminta kepada Medco untuk dapat melakukan mediasi mengenai hal ini. Menurutnya, Pemerintah Daerah tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Kami minta seperti itu. Dalam pertemuan di Batam pun, K3S berjanji untuk memperhatikan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dari informasi karyawan, mereka sudah melakukan pertemuan bipartit, namun dari versi perusahaan mereka mengatakan belum melakukan bipartit," bebernya. (tyn)
