Enam Polisi Tersangka Narkoba Diperintahkan Pengadilan untuk Dipindah ke Rutan Tanjungpinang
Surat perintah itu telah diserahkan ke Kejari Tanjungpinang sebagai eksekutor untuk memindahkan penahanan para tersangka itu ke Rutan Tanjungpinang.
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang meminta penahanan terhadap tujuh polisi tersangka kasus narkoba dipindahkan di Rutan Tanjungpinang.
PN Tanjungpinang beralasan demi asas hukum yang berkeadilan dan sama rata dimata hukum.
Oleh karenanya, mejelis hakim meminta Kejaksaan untuk memindahkannya.
"Pada dasarnya semua tahanan di mata hukum itu sama. Demi asas keadilan dan sama rata kita minta agar keenamtersangka untuk ditahan di rutan. Karena kasus ini PN Tanjungpinang melalui Majelis hakim ini yang mengeluarkan perintah penahanan ke Rutan, kasus ini itu sama saja dengan kasus pidana yang lain," kata Santonius Tambunan SH MH, hakim yang juga sebagai humas PN Tanjungpinang dikonfirmasi Minggu (5/11/2017).
Menurutnya, surat perintah itu telah diserahkan ke Kejari Tanjungpinang sebagai eksekutor untuk segera memindahkan penahanan para tersangka itu ke Rutan Tanjungpinang.
"Meski mereka seorang anggota Polisi, namun ketika statusnya tersangka mereka dimata hukum sama seperti masyarakat sipil lainya," katanya lagi.
Enam Polisi itu diantaranya ialah Dasta Analis (Kasat Narkoba), Abdul kadir, Indra Wijaya, Joko Arif Yanto, Kurniawan Tambunan dan Tomi Adryan serta satu warga sipil.
Mereka diduga menggelapan barang bukti sabu hasil penangkapan 16 kilogram sabu di hotel Comfort.
Awal mula terungkapnya kasus tersebut yakni Polres Tanjungpinang menangkap satu warga sipil pengedar sabu.
Diketahui barang bukti tersebut didapat dari oknum polisi Satresnarkoba Polres Bintan yang didalangi oleh Kasat Narkoba ketika itu, Dasta Analis.
Polda Kepri mengambil alih kasus tersebut dan mengungkap ada enam tersangka yang berstatus anggota Polisi Polres Bintan.