Terkait Kasus Bauksit di Dompak, Dua Kepala Dinas Dimintai Keterangan oleh Polisi. Ini Kata Amjon

Keduanya adalah Kepala Dinas ESDM Amjon dan Asman Taufik selaku kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Amjon, Kepala Dinas ESDM Kepri 

TRIBUNBATAM.Id, TANJUNGPINANG - ‎Satreskrim Polres Tanjungpinang memeriksa dua kepala dinas Provinsi Kepri, Kamis (9/11/2017).

Keduanya adalah Kepala Dinas ESDM Amjon dan Asman Taufik selaku kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Keduanya diperiksa terkait kasus tambang bauksit di Tanjungmoco, Dompak.

PT AIPP yang hendak memindahkan bauksit sebanyak 1800 ton ke tongkang kapal di Pelabuhan Dompak dihentikan oleh Polres Tanjungpinang.

Amjon diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan baru selesai menjalani pemeriksaan pukul 18.30 WIB.  

Usai diperiksa, Amjon sempat memberikan keterangan pers kepada wartawan yang menunggu di ruang Reskrim Polres Tanjungpinang.  

"Ada 28 pertanyaan. Yang ditanyakan seputar kegiatan kegiatan PT AIPP berdasarkan aturan yang berlaku  di Pemrov kepri," ujar Amjon.

‎Menurut Amjon, kasus ini berkaitan dengan proses penambangan yang dilakukan oleh PT AIPP.

Perusahaan tersebut, kata Amjon, tengah melakukan pengangkutan barang dari sisa stok tambang tahun 2014 yang rencananya akan dibawa ke Jakarta.

"Saat itu pihak PT AIPP belum mengirim barang. Dia memindahkan barang dari stok milik PT Lobindo tersebut tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). PT AIPP harus memiliki IUPK dulu. Namun PT AIPP memindahkan barang tersebut sebelum izin keluar," ujarnya lagi.

Barang tersebut, menurut Amjon,  rencananya hendak dijual ke Jakarta.

Dalam aturan pertambangan, diperbolehkan menjual ke luar provinsi, tapi syaratnya harus memiliki IUPK yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM.

Karena tidak memiliki izin, mereka hendak menggunakan bendera PT Lobindo selaku yang memiliki izin IUPK.

Namun dalam prosesnya, justru PT AIPP memindahkan stok tambang ke tongkang kapal.

"Mestinya PT AIPP menjual dulu ke Lobindo, baru barang itu dijual atas nama PT Lobindo yang memiliki IUPK. PT AIPP hanya boleh mengantarkan saja. Tergantung penyidiknyalah bagai mana soal kasus ini," tuturnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved