Bukan Membunuh, Perempuan Malaysia Ini Dijuluki 'Monster Mum' dan Dihukum 150 Tahun Penjara

Ibu tunggal asal Johor Bahru ini dijuluki "Monster Mum" dan mendapat hukuman penjara 150 tahun oleh pengadilan Malaysia, Senin (13/11/2017).

The Star Malaysia
Monster Mum usai menerima voinis 150 tahun penjara 

TRIBUNBATAM.id, JOHOR BARU - Seorang wanita berusia 39 tahun ini membuat heboh Malaysia.

Ibu tunggal asal Johor Bahru ini dijuluki "Monster Mum" dan mendapat hukuman penjara 150 tahun oleh pengadilan Malaysia, Senin (13/11/2017).

Itu artinya, perempuan ini akan tinggal di balik jeruji hingga meninggal dunia.

Ini adalah vonis terlama dalam sejarah pengadilan di negara tersebut.

Apa dosa perempuan ini sehingga pengadilan sangat geram dan memvonisnya dengan hukuman berat? Pembunuhan?

Ternyata, kelakuan perempuan yang tidak disebutkan namanya ini, kecuali julukan sadis sebagaiu "monster mum" memang di luar perikemanusiaan.

Seperti dilansir The Star, ia memaksa anak-anaknya yang masih di bawah umur untuk menjadi pelacur.

Sadisnya lagi, anak-anaknya yang masih berusia 10 dan 13 tahun itu menjadi budak nafsu untuk pria asing berkebangsaan Bangladesh.

Perempuan ini mengaku bersalah atas 10 tuntutan pelacuran yang dituduhkan kepadanya.

Monster Mum ini didakwa melacurkan anak perempuannya kepada dua orang di sebuah hotel pada tanggal yang berbeda.

Pertama tanggal 1 Oktober dan kemudian selama empat hari berturut-turut dari tanggal 4 Oktober sampai 7 Oktober.

Dua anak perempuannya itu dijual sangat murah, seharga RM50 atau sekitar Rp 175 ribu.

Terkadang, anak=anak tersebut menerima tips tambahan, mulai dari RM1, RM5, RM10 atau RM20.

Dibalut jilbab oranye, baju warna biru dan celana panjang yang juga biru, wanita tersebut mengaku bersalah atas total 10 tuduhan yang didakwakan kepadanya.

Sang ibu hanya meminta hukuman denda kepada pengadilan dengan alasan, dia memiliki dua anak kecil yang berusia lima dan empat tahun yang masih harus diurus.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved