Bukan Membunuh, Perempuan Malaysia Ini Dijuluki 'Monster Mum' dan Dihukum 150 Tahun Penjara
Ibu tunggal asal Johor Bahru ini dijuluki "Monster Mum" dan mendapat hukuman penjara 150 tahun oleh pengadilan Malaysia, Senin (13/11/2017).
Namun, majelis hakim terlihat sudah geram dengan kelakuan perempuan ini.

Majelis hakim pengadilan negeri Johor yang dipimpin Kamarudin Kamsun menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara atas setiap dakwaan sehingga ia harus mendapat hukuman 150 tahun penjara.
Namun karena 10 tuduhan tersebut untuk dua korban pada saat bersamaan, maka dia harus menjalani 75 tahun penjara.
Wanita ini ditahan oleh polisi pada tanggal 25 Oktober di rumah mereka di Taman Bintang di Senai, Johor.
Dia tinggal bersama anak-anaknya di sebuah perumahan cukup mewah yang berasal dari pernikahan keempat dan kelima.
Rekomendasi untuk Anda