Korupsi Proyek KTP Elektronik

Setya Novanto Tak Ada di Rumah, KPK Terbitkan Surat Penangkapan

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto.

KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (22/12/2016). 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto.

KPK sebelumnya mengimbau agar Novanto menyerahkan dirinya.

Tim KPK yang mendatangi kediaman Novanto tidak mendapati yang bersangkutan di rumah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, surat perintah penangkapan tersebut diterbitkan KPK karena ada kebutuhan penyidikan oleh KPK dalam kasus e-KTP.

Baca: BREAKINGNEWS: Malam Ini Penyidik KPK Datangi Rumah Setya Novanto. Jemput Paksa?

Baca: Kuasa Hukum Putar Video Jokowi, Jadi Alasan Setya Novanto Tak Penuhi Panggilan KPK

Baca: ALAMAK! Ditunggu Lebih 2 Jam, Ternyata Setya Novanto Tak Ada di Rumah. Ada Apa Sebenarnya?

Polisi berjaga di depan rumah Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2017). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi rumah Ketua DPR Setya Novanto sejak pukul 21.40 WIB.(Kompas.com/Garry Lotulung)

Novanto sebelumnya tiga kali tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Termasuk dalam pemanggilan hari ini untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Karena ada kebutuhan penyidikan KPK menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap SN dalam dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (15/11/2017).

Tim KPK, lanjut Febri, saat ini sedang melakukan pencarian. Pihaknya mengimbau agar Novanto menyerahkan diri.

"Kami harapkan kalau ada itikad baik terbuka bagi SN untuk menyerahkan diri ke kantor KPK dan proses hukum ini berjalan baik," ujar Febri.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved