Korupsi Proyek KTP Elektronik

Kuasa Hukum Putar Video Jokowi, Jadi Alasan Setya Novanto Tak Penuhi Panggilan KPK

Usai bertemu dengan Novanto di Gedung DPR/MPR, Fredrich menjelaskan alasan Novanto yang tidak hadir karena menunggu uji materi UU KPK di MK.

Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunandi menjelaskan sikap kliennya yang menolak hadir dalam pemanggilan KPK.

Usai bertemu dengan Novanto di Gedung DPR/MPR, Fredrich menjelaskan alasan Novanto yang tidak hadir karena menunggu uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi.

Selain itu kuasa hukum berkeras bahwa perlu izin presiden untuk memanggilnya.

Baca: BREAKINGNEWS: Malam Ini Penyidik KPK Datangi Rumah Setya Novanto. Jemput Paksa?

Baca: Fakta-fakta Setya Novanto, Dari Supir Politisi Menjadi Politisi Senior yang Selalu Jadi Sorotan

Baca: Hari Rabu Ini Setya Novanto Dijadwalklan Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Kasus e-KTP

Fredrich kemudian memutar video pernyataan presiden Joko Widodo mengenai perdebatan perlu tidaknya izin presiden.

‎"Pertama kali saya akan memutar video yang saya dapatkan dari Sekretariat negara supaya tahu apa sebenarnya presiden tadi berbicara," katanya.

Menurut Fredrich dalam video tersebut jelas bahwa presiden meminta untuk membuka seluruh undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Baca: Tak Hanya Melacurkan 2 Putrinya, Pacar Monster Mum Ternyata Ikut ‘Mencicipi’

Setelah dibuka ternyata banyak tafsir mengenai perlu tidaknya izin presiden.

"Saya minta tolong pembicaraannya statement dari presiden tidak dalam hal ini tidak dipotong-potong di sini," katanya.

Menurut Fredrich, KPK selalu berdalih bahwa sesuai UU MD3 pasal 245 ayat 3 menyatakan bahwa tindak pidana khusus tidak perlu izin presiden.

Tapi jangan lupa, menurut Fredrich, putusan MK nomor 76 tersbut memutuskan 2 pasal, yang salah satunya pasal 224 ayat 2.

"Pasal 224 ayat 2 ketika dewan jalankan tugas baik dalam gedung DPR atau di luar DPR maka pemanggilannnya itu wajib mendapatkan ijin dr presiden," pungkasnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved