BATAM TERKINI
KPU Batam Temukan Anggota Parpol Ganda dan Berstatus PNS. Parpol Diminta Lakukan Ini
KPU Kota Batam, telah selesai melakukan penelitian administrasi kepada 14 parpol calon peserta pemilu tahun 2019
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id,BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, telah selesai melakukan penelitian administrasi kepada 14 parpol calon peserta pemilu tahun 2019.
Komisioner Divisi Hukum KPU Batam Mangihut Rajagukguk menyebutkan, dari hasil penelitian itu, KPU menemukan sejumlah anggota parpol ganda dan anggota parpol yang berstatus PNS.
Atas temuan itu, KPU meminta parpol menggantinya untuk kelengkapan syarat administrasi.
Baca: Ini Dia Pengganti Sam Budigusdian Sebagai Kapolda Kepri. Namanya Didid Widjanardi
Baca: Mau Beli HP, Yuk Simak 4 Smartphone Paling Populer di Batam Pekan Ini
Baca: Pesawat Lion Batam-Semarang Delay 3 Jam. Penumpang Protes, Baru Dikasih Informasi
"KPU mengundang 14 parpol untuk melengkapi dan menyerahkan kembali berkas yang sudah diteliti dan dikembalikan ke KPU," kata Komisioner Divisi Hukum KPU Batam Mangihut Rajagukguk.
"Kita minta semua parpol yang kita temukan memiliki anggota ganda PNS untuk melakukan perbaikan," katanya.(*)
* Baca berita terkait di Harian TRIBUN BATAM edisi Sabtu, 18 November 2017
