KTP Siak tak Berlaku Lagi tapi Bayak Warga Masih Menggunakannya. Ini Solusi yang Harus Dilakukan

Kartu Tanda Penduduk (KTP) Siak sudah tak berlaku lagi. Namun masih banyak warga yang memegang KTP tersebut.

Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
ilustrasi: Petugas tengah menyortir e-KTP 

TRIBUNBATAM.ID, TANJUNGPINANG- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Siak sudah tak berlaku lagi. Namun masih banyak warga yang memegang KTP tersebut.

Seperti yang ditemui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang.

KPU Tanjungpinang menemukan sebagian data anggota partai politik (Parpol) dan dukungan pencalonan masih menggunakan KTP Siak.

Baca: Ketua KPU Tanjungpinang Blak-blakan: Golput Masih Tinggi! KPU Adakan Jalan Sehat!

Menanggapai penggunaan KTP Siak ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang Irianto menegaskan bahwa KTP Siak sudah tidak bisa digunakan lagi.

Hal ini sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Secara administrasi, penggunaan KTP Siak dianggap tidak berlaku. Segala pengurusan administrasi dengan KTP Siak itu batal," kata Irianto, Rabu (13/12/2017).

Menurutnya, warga yang menggunakan KTP Siak berarti orang tersebut belum melakukan perekaman KTP-elektronik.

Baca: FANTASTIK! Bocah 7 Tahun Ini Jadi YouTubers Dunia, Penghasilannya Triliunan. Tonton Videonya!

Bila sudah melakukan perekaman namun belum mendapatkan fisik KTP-el maka seharusnya menggunakan surat keterangan sebagai pengganti.

"Meskipun masa berlaku KTP Siak yang tertera masih berlaku atau bahkan tertulis berlaku seumur hidup, tetap tidak berlaku. Karena sudah dibatalkan surat edaran Mentri dalam Negeri," katanya.

Menurutnya, berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri masih ada sekitar 5.000 warga di Kota Tanjungpinang yang belum melakukan perekaman.

Mereka bisa dipastikan masih memegang KTP Siak.

"Sebenarnya kesadaran masyarakat untuk merekam sangat baik. Sudah banyak yang datang merekam. Pada 2017 saja sekitar 10.000 yang melakukan perekaman. Cuma yang belum semuanya," katanya seraya mengimbau kepada masyarakat datang ke Kantor Disdukcapil untuk merekem KTP-el. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved