Tahun Depan, BPN Bintan Keluarkan 13.000 Sertifikat Tanah Secara Massal. Begini Cara Mendapatkannya
Melalui Prona, warga yang terkendala dalam mengurus sertifikat tanah yang dimiliki selama ini dapat lebih terbantu.
TRIBUNBATAM.ID, BINTAN - Tahun depan, program proyek operasi nasional agraria (Prona) yang dicanangkan pemerintah pusat di Bintan diharapkan mampu merealisasikan sebanyak 12 ribu bahkan 13 ribu persil sertifikat tanah.
Prona merupakan pensertifikatan tanah warga secara massal.
Program ini langsung dari pemerintah pusat melalui kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di daerah masing masing.
Kalau di Bintan langsung oleh kantor BPN Bintan di Ceruk Ijuk, Kecamatan Toapaya.
Melalui Prona, warga yang terkendala dalam mengurus sertifikat tanah yang dimiliki selama ini dapat lebih terbantu.
Kepala Badan Perpajakan dan Pendapatan Derah (BPPD) Kabupaten Bintan Yuzed menyebutkan, sepanjang 2017 ini, sepengetahuan dia, realisasi sertifikat Prona belum maksimal.
"Target 2017 ini kan ada 10 ribu pembuatan sertifikat kepemilikan tanah melalui program Prona ini. Nah target ini tidak sepenuhnya terealisasi. Ya, semoga tahun depan atau 2018 bisa terbit 12 ribu hingga 13 ribu persil sertifikat, wacananya begitu," kata Yuzed, Jumat (15/12/2017).
Bagi BPPD, sertifikasi tanah warga juga penting untuk data rekap mereka.
Ada beberapa kendala dalam pensertifikatan tanah di Bintan, diantaranya luas tanah melebihi 3000 meter persegi.
Syarat sertifikat tanah melalui Prona, adalah tanah yang dimiliki tidak lebih dari 3000 meter persegi.
Jadi, mau tak mau tanah yang luasnya lebih dari itu harus dipecah dua.
Lahan juga tidak boleh berada dalam area status hutan lindung.
Ke depan, untuk mempermudah pensertifikatan akan lebih disosialisasikan, sehingga wacana penerbitan 12 ribu bahkan 13 ribu persil serifikat tercapai. (*)