Dokter yang Merawat Setya Novanto Jadi Tersangka. Begini Sikap Ikatan Dokter Indonesia

Sekretaris Jenderal IDI Adib Khumaidi mengatakan, IDI sudah lama bekerja sama dengan KPK di bidang pencegahan korupsi

Editor: Mairi Nandarson
Kompas.com/YOGA SUKMANA
Dr.H.Bimanesh Sutarjo, SpPD bersama salah satu penyidik KPK di RS Medika Permata Hijau tempat Setya Novanto dirawat 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia ( IDI) akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyikapi penetapan dokter RS Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.

Bimanesh merupakan dokter yang merawat mantan Ketua DPR Setya Novanto setelah kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, November 2017.

KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan.

Baca: Wanita Ini Keluhkan Sakit Perut Akut. Setelah Dioperasi, Dokter Temukan Plastik Saus Merek Terkenal

Baca: Heboh Terobos Jalur Trans Jakarta, Polda Metro Jaya Cecar Dewi Perssik Soal Ini. Begini Reaksinya!

Baca: Saber Pungli Anambas Undang Dharmawanita ke Kantor Bupati! Ada Apa?

Sekretaris Jenderal IDI Adib Khumaidi mengatakan, IDI sudah lama bekerja sama dengan KPK di bidang pencegahan korupsi.

"Nanti kami akan koordinasi, apakah bukti yang didapat KPK merupakan alat bukti yang masuk ranah profesi dia sebagai dokter atau masuk ranah pidana umum," ujar Adib kepada Kompas.com, Kamis (11/1/2018).

Adib mengatakan, jika bukti mengarah ke pidana umum, IDI tidak bisa mencampuri ranah KPK sebagai penegak hukum.

Bimanesh harus bertanggung jawab secara pribadi.

Sementara jika perbuatannya berkaitan dengan etik dan profesi kedokteran, IDI akan melakukan pendampingan. 

IDI juga akan melakukan serangkaian proses di internal melalui majelis kehormatan.

"Kalau ada kaitannya dengan pelayanan kesehatan atau dalam tindakan keprofesionalan sebagai dokter, IDI berkewajiban melakukan pendampingan sekaligus pemeriksaan secara internal juga dilakukan," katanya.

Adib mengatakan, dalam profesi kedokteran, ada kode etik di mana setiap dokter wajib menjunjung tinggi independensi dalam menjalankan profesi.

Hal itu termasuk dalam pengambilan keputusan medis, dokter tidak bisa diintervensi pihak mana pun.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved