Korupsi KTP Elektronik
Tiga Dokter Menolak Diperiksa Jadi Saksi Meringankan Dokter Bimanesh! Mengejutkan Alasannya!
Mereka menolak karena ingin menjaga independensi mereka sebagai bagian dari tim IDI
TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA-Tiga dokter yang hari ini, Rabu (17/1/2018) diagendakan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP pada Setya Novanto menolak hadir.
Tiga dokter itu yakni anggota Dewan Pertimbangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Prof Dr Zubairi Djoerban, Dokter forensik dari Universitas Indonesia, Prof Dr Budi Sampoerna dan Dr Prasetyono.
Baca: Terungkap! Pendiri Partai Hanura Dengar Upaya Kudeta OSO Dirancang Sejak 3 Bulan Lalu
Baca: Heboh! Puluhan Tahun Lalu Foto dengan Sepeda Pinjaman, Kini Gadis Ini Jadi Artis Termahal Indonesia!
Baca: Mengejutkan! Inilah Alasan PNS Kantor Pajak Tahun 2018 Gajinya Bisa Tembus Rp 100 Juta Per Bulan!
Baca: Mengejutkan! Inilah 4 Manfaat Bercinta di Musim Dingin! Nomor 2 Paling Bikin Penasaran!
Mereka akan diperiksa KPK atas permintaan dari Dokter Bimanesh Sutarjo (BST) tersangka di kasus ini.
"Rencana pemeriksaan tiga dokter hari ini, itu merupakan bentuk pelaksanaan KUHAP. Mereka adalah saksi yang diajukan oleh tersangka BST, sebagai bentuk pelaksanaan terhadap hak-hak tersangka maka penyidik melakukan pemanggilan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sayangnya atas panggilan tersebut, lanjut Febri, ketiga dokter itu menolak permintaan Bimanesh untuk diperiksa sebagai saksi yang meringankan.
Mereka menolak karena ingin menjaga independensi mereka sebagai bagian dari tim IDI yang melakukan pemeriksaan etik pada Bimanesh.
"Hal tersebut sudah diinformasikan pada penyidik dan KPK tentu menghargainya," tambah Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh.
Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.
Selain itu, Fredrich juga diduga mengkondisikan RS Medika Permata Hijau dengan memesan satu lantai ruang VIP sebelum Setya Novanto kecelakaan menabrak tiang listrik pada 16 November 2017.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Fredrich telah ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih sejak Sabtu (13/1/2018) sementara Bimanes ditahan di Rutan Guntur sejak Jumat (12/1/2018).
Dalam perkara merintangi penyidikan ini ada tiga saksi yang dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, sejak 8 Desember 2017. Mereka yakni Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah. (*)