Kasus Asuransi BAJ Pemko Batam! Persidangan Ungkap Modus Terdakwa Pindah Uang!

Upaya memindahkan ke rekening pribadi sebenarnya sudah diketahui Pemko Kota Batam sebelum kasus itu bergulir ke Kejaksaan

tribunbatam/wahib waffa
Sidang dengan kesaksian kepala biro hukum Pemko Batam pada persidangan terdakwa Syafei 

TRIBUNBATAM.Id, TANJUNGPINANG- Terkuak modus yang dilakukan oleh ‎Mohamad Nasihan dan Syafei dalam melakukan pemindahan uang senilai Rp 55 miliar ke rekening pribadi Muhammad Nasihan.

Tak hanya itu saja, upaya memindahkan ke rekening pribadi sebenarnya sudah diketahui Pemko Kota Batam sebelum kasus itu bergulir ke Kejaksaan.

Baca: Terungkap! Banyak Anggota Tjakrabirawa Kabur ke Thailand Jadi Biksu-Petani! Mengejutkan Alasannya!

Baca: Terungkap! Selain Suku Jawa, 3 Negara Ini Pakai Bahasa Jawa Bahasa Sehari-hari! Nomor 1-2 Keren!

Baca: Terungkap! Inilah 5 Pernikahan Termahal Artis Indonesia, Ada yang Pecahkan Rekor MURI

Baca: Tarik Uang di ATM Tak Keluar Duitnya? Waspadalah Anda Korban Modus Kejahatan Baru Ini

Baca: Inilah Kisah Cinta Soeharto di Masa Muda! Terungkap Beginilah Caranya Menaksir Ibu Tien!

Menurut keterangan kepala biro hukum Pemko Kota Batam Demi Asifivnul, saat itu Nasihan dan Muhammad Syafei sempat memberikan Bilyet Giro dengan total Rp 55 miliar. ‎Ia mengira itu merupakan ceck yang bisa dicairkan, namun diketahui ternyata tidak bisa dicairkan. Bilyet Giro yang dikasinya merupakan keterangan yang berisi janji menempatkan uang Rp 55 miliar.

"Awalnya bilyet giro saya kita seperti ceck yang bisa dicairkan. Ternyata ‎tak bisa dicairkan. Itu hanya sekedar janji penempatan uang saja," kata Demi saat memberikan keterangan sebagai saksi di didepan majelis hakim dan pihak-pihak JPU maupun Terdakwa," Kamis (1/2/2018).

Awalnya dari bilyet giro itu menurut keterangan Nasihan dan Syafei saat itu dapat dicairkan. Saat hendak dicairkan sesuai batas waktu 5 Juli 2017, Nasihan ‎sempat melarang Pemko untuk jangan mencairkan terlebih dahulu dengan alasan salinan putusan Peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung belum turun.

"Saat mau dicairkan, kata Nasihan tidak boleh katanya. Karena putusan PK belum diterima. Karena saat itu proses hukum tinggal menunggu PK. Lalu kita mau cairkan. saya tanya Keuangan katanya tak bisa (dicairkan)," katanya.

Seperti diketahui, Gugatan Perdata Pemko kepada Asuransi BAJ diputus oleh Pengadilan Negeri Batam dengan mengabulkan 70 miliar pengembalian uang untuk asuransi Jaminan Hari Tua (JHT) dari permohonan gugatanya 115 milar. Sementara dalam sidang tingkat Pengadilan Tinggi naik menjadi 80 milar sementara di Kasasi dan PK kembli ke angka 70 Miliar.

"Memang saat itu selain kita melalui jalur hukum kita juga melakukan mediasi di luar persidangan untuk mencari solusi. Dan sepakat akan menyerahkan uang 55 miliar sebagai Tanggungjawab BAJ setelah adanya keputusan berkekuatan hukum tetap," katanya memberikan keterangan dalam sidang terdakwa Syafei.

Proses hukum persidangan perdata yang masih berjalan, saat itu tanpa pemberitahuan Pemko dan Direktur BAJ, ‎uang terlebih dahulu dicairkan oleh Nasihan dan Syafei dengan membuat rekening baru atas nama Nasihan.

"Kita tidak tahu uang dipindahkan dimana. Di rekening bersama kita antara Kejari Batam sebagai pengacara negara dan Mohamad Nasihan selaku pihak BAJ, uang tinggal 165 juta saja," katanya lagi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved