Kasus Asuransi BAJ Pemko Batam! Persidangan Ungkap Modus Terdakwa Pindah Uang!

Upaya memindahkan ke rekening pribadi sebenarnya sudah diketahui Pemko Kota Batam sebelum kasus itu bergulir ke Kejaksaan

tribunbatam/wahib waffa
Sidang dengan kesaksian kepala biro hukum Pemko Batam pada persidangan terdakwa Syafei 

Sebelumnya BAJ dinyatakan pailit oleh Otoritas Jasa Keuangan ‎(OJK) dan harus mengembalikan ke Pemko Batam. Karena perbedaan angka yang menjadi tanggung jawab BAJ, Pemko menempuh jalur hukum peradilan perdata.

Saat itu terdapat 55 miliar aset BAJ yang rencananya untuk dikembalikan. Saat proses persidangan perdata masih berlangsung, Syafei dan Nasihan menarik uang dan memindahkan ke rekening pribadi dan tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatanya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved