Kasus Asuransi BAJ Pemko Batam! Persidangan Ungkap Modus Terdakwa Pindah Uang!
Upaya memindahkan ke rekening pribadi sebenarnya sudah diketahui Pemko Kota Batam sebelum kasus itu bergulir ke Kejaksaan
tribunbatam/wahib waffa
Sidang dengan kesaksian kepala biro hukum Pemko Batam pada persidangan terdakwa Syafei
Sebelumnya BAJ dinyatakan pailit oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan harus mengembalikan ke Pemko Batam. Karena perbedaan angka yang menjadi tanggung jawab BAJ, Pemko menempuh jalur hukum peradilan perdata.
Saat itu terdapat 55 miliar aset BAJ yang rencananya untuk dikembalikan. Saat proses persidangan perdata masih berlangsung, Syafei dan Nasihan menarik uang dan memindahkan ke rekening pribadi dan tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatanya. (*)
Berita Terkait