Kenal di Instagram, Pria Ini Ngaku Polisi.Lalu Suruh Mahasiswi Beraksi Mesum di Video Call

Dwi mengaku sebagai anggota Brimob dan lewat bujuk rayunya meminta seorang mahasiswi di Yogyakarta melakukan aksi pornografi lewat video call

|
Editor: Mairi Nandarson
ISTIMEWA
ilustrasi video call 

TRIBUNBATAM.id, YOGYAKARTA - Pria asal Ngawi, Jawa Timur, Dwi (35), harus meringkuk di tahanan Polsek Depok Barat, Kabupaten Sleman, karena telah melakukan penipuan terhadap seorang mahasiswi.

Saat beraksi, Dwi mengaku sebagai anggota Brimob dan lewat bujuk rayunya meminta seorang mahasiswi di Yogyakarta melakukan aksi pornografi lewat video call.

Kapolsek Depok Barat Kompol Sukirin Hariyanto menjelaskan, pelaku menggunakan media sosial Instagram untuk mencari korbannya.

Baca: 10 Kontestan Indonesian Idol yang Lolos Babak Spektakuler 3. Marion Jola, Ghea dan Jodie Masuk

Baca: Hari Ini Presiden Bertolak ke Padang. Ini Jadwal Kegiatan Jokowi di Sumbar Hingga HPN 2018

Baca: Diduga Karena Cemburu pada Suami, Bidan Ini Gantung Diri di Pondok Bersalin Desa

"Pelaku ini mengaku sebagai sebagai anggota Brimob dengan pangkat AKP," ujar Kompol Sukirin Hariyanto, Selasa (6/2/2018).

Lewat akun Instagram itulah Dwi yang merupakan warga Ngawi, Jawa Timur, merayu korbannya. Setelah berhasil mengambil hati korbannya, pelaku meminta nomor WhatsApp.

Pelaku lantas mengajak berkomunikasi dengan korban via video call. Saat itulah pelaku meminta korban yang merupakan seorang mahasiswi ini untuk membuka bajunya.

"Saat video call, pelaku meminta korban membuka bajunya. Tanpa sepengetahuan dan izin korban, pelaku ini men- screen shoot video itu," kata Sukirin.

Baca: Gelombang Laut di Natuna dan Anambas Masih 4 Meter. Waspada! Kecepatan Angin 20 Knot

Baca: Jadwal Lengkap Semifinal Piala Presiden 2018. Persija dan PSMS Main di Solo

Baca: Sochaux vs PSG - Angel Di Maria Hattrick. Dani Alves Jadi Kiper Dadakan. PSG Menang 4-1

Seusai video call, pelaku mengirimkan hasil screen shoot kepada korban. Setelah itu, pelaku mengancam korban akan menyebarkan hasil screen shoot itu jika tidak menyetorkan uang.

"Pelaku mengancam korban akan menyebarkan jika tidak menyetorkan uang. Pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp 2 juta," bebernya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved