Pascasidang Perdana PK Vonis Ahok, Ini yang Dilakukan Demonstran dan Polisi di PN Jakut

PK tersebut terkait vonis dua tahun penjara terhadap Ahok yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Utara pada Mei 2017.

KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D
Sejumlah demonstran pendukung Ahok berorasi di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018) 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pascasidang perdana peninjauan kembali (PK) atas vonis terhadap Ahok, para demonstran dan aparat kepolisian meninggalkan halaman Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).

Dari pantauan Kompas.com, mobil komando milik demonstran kontra mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meninggalkan lokasi demonstrasi pada pukul 10.54 WIB.

Pada pukul 11.25 WIB, para demonstran kontra Ahok sudah tidak terlihat di lokasi.

Sementara para demonstran pendukung Ahok masih bertahan di lokasi unjuk rasa pada sekitar pukul  11.30 WIB.

Mereka terlihat bercengkrama dengan kawan-kawannya. Mobil komando yang digunakan para demonstran pun tengah dibereskan.

Baca: Heboh Video Anies! Paspampres Larang Anies Ikuti Jokowi, Fadli Zon Sebut Nama Ahok!

Tak hanya demonstran yang mulai meninggalkan lokasi unjuk rasa.

Sejumlah aparat kepolisian juga terlihat sedang memasukkan alat-alat keamanan seperti tameng ke dalam truk.

Beberapa truk juga tampak mulai meninggalkan gedung PN Jakarta Utara.

Aksi unjuk rasa yang berlangsung selama sidang peninjauan kembali (PK) atas vonis terhadap Ahok pada kasus penodaan agama itu berlangsung tertib.

Aksi unjuk rasa hanya diwarnai orasi tanpa keributan berarti.

Ahok mengajukan PK ke MA pada 2 Februari 2018.

PK tersebut terkait vonis dua tahun penjara terhadap Ahok yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Utara pada Mei 2017.

Dalam sidang hari ini Ahok tidak hadir di pengadilan.

Dia hanya diwakili tiga orang kuasa hukumnya, yaitu Fifi Lety Indra, Josefina Agatha Syukur, dan Daniel.

Persidangan di PN Jakarta Utara itu hanya untuk memeriksa kelengkapan formal pengajuan PK Ahok.

Putusan untuk menolak atau menerima materi PK itu akan dibuat oleh hakim MA. (kompas.com/Ardito Ramadhan)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved