Apakah Kartu Prabayar Anda Sudah Teregistrasi? Anda Bisa Mengeceknya di Sini
Banyak yang belum tahu, apakah setelah melakukan registrasi, sudah terdaftar atau belum? Sebab, tidak semua operator seluler memberi jawaban pasti.
TRIBUNBATAM.ID - Tanggal 28 Februari besok adalah hari terakhir registrasi nomor telepon seluler prabayar.
Jika hingga tanggal tersebut pemilik nomor tidak juga mendaftar, maka nomor prabayar konsumen, apapun operatornya akan diblokir.
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan, tidak ada perpanjangan waktu bagi pengguna nomor telepon yang tidak melakukan registrasi ulang.
Sebab, waktu yang diberikan untuk melakukan registrasi sudah cukup lama, dari Oktober 2017 hingga Februari 2018.
Baca: INGAT! Besok Terakhir Registrasi SIM Card. Jika Gagal Terus, Lakukan Trik-trik Ini
Baca: BESOK Terakhir Registrasi Kartu Prabayar, Warga Ramai Datangi Gerai Telkomsel
Baca: INGAT! Tak Ada Tambahan Waktu. Batas Registrasi Kartu Pra Bayar Tetap 28 Februari 2018. Ini Caranya
Caranya registrasi pun sebenarnya sudah banyak diketahui masyarakat.
Yakni, dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Para pelanggan lama kartu SIM prabayar yang sudah memiliki kartu juga diwajibkan melakukan registrasi ulang dengan cara yang sama.
Banyak pengguna kartu prabayar sudah merasa melakukan registrasi melalui fitur USSD atau SMS ke nomor 4444, melalui website resmi operator seluler atau melalui gerai setiap operator seluler.
Namun, banyak yang belum tahu, apakah setelah melakukan registrasi, sudah terdaftar atau belum?
Sebab, tidak semua operator seluler memberi jawaban. Bahkan ada yang hanya memberi jawaban: "Terima Kasih Sudah Melakukan Registrasi Ulang. Kami Akan Memproses Registrasi Anda".
Anda mengalmi hal demikian?
Anda bisa mengecek, apakah nomor tersebut sudah teregistrasi atau belum.