Pembahasan UMS Kota Batam Buntu Lagi, Rapat Dilanjutkan 13 Maret 2018
Pembahasan dalam penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota Batam, Rabu (28/2/2018) sore kembali buntu.
Laporan Endra Kaputra
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pembahasan dalam penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota Batam, Rabu (28/2/2018) sore kembali buntu.
Pertemuan dimulai sejak pukul 14.00 WIB, hingga pertemuan berakhir, pukul 17.00 WIBN, tidak ada titik temu antara perwakilan buruh dan pengusaha di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Sekupang.
Pembahasan UMS ini kembali dikawal oleh ratusan pekerja dari aliansi buruh, mendesak diberlakukannya UMS Kota Batam 2018.
Namun, mereka kembali kecewa karena pertemuan itu gagal menghasilkan keputusan.
Dalam pertemuan yang dihadiri Dewan Pengupahan Kota (DPK) dan Kepala Disnaker Kota Batam Rudi Syakirti itu, belum ada titik terang terkait angka UMS.
Padahal pertemuan Rabu sore ini merupakan lanjutan pertemuan bipatrit sehari sebelumnya.
Baca: Penentuan Upah Minimum Sektoral Batam Deadlock Lagi. Pembahasan Ditunda Besok
Baca: Buruh Desak Dewan Pengupahan Kota Batam Segera Tetapkan UMS 2018
Lagat Siadari , Wakil Ketua DPK yang memimpin sidang dalam pertemuan tersebut mengatakan, dalam perundingan itu ada dua hal yang diputuskan.
"Pertama kita memberikan waktu untuk perundingan informal antara asosiasi pengusaha bersama serikat pekerja selama 7 hari kerja untuk pembahasan UMS ini. Dan poin kedua, DPK Batam membuka kembali rapat pada 13 Maret depan," katanya usai pertemuan.
Dirinya juga engga menceritakan pembahasan apa, serta point-point apa yang disampaikan dari masing-masing unsur.
"Saya kira, tidak perlu disampaikan dinamikanya. Kita menunggu pada tanggal yang sudah kita sepakati tersebut," ujarnya.
Surya Darma Sitompol, anggota DPK unsur serikat pekerja menyebutkan, dari hasil pembahasan tersebut perlunya untuk menampung kembali segala masukan, khusunya dari pihak asosiasi pengusaha.
Baik dari Apindo, Kadin, maupun unsur pengusaha lainnya.