Istri Hendak Melahirkan, Pria Ini Malah Ditangkap Aparat Polsek Tanjungpinang Kota. Ini Kasusnya!
Dia tak mengira Polisi akan datang sampai ke sana. Pak Kanit yang datang langsung dan menangkapnya di rumah mertuanya di Bengkulu
TRIBUNBATAM.Id, TANJUNGPINANG-Menjadi calon seorang bapak menjadi hal yang paling dinanti. Terlebih lagi anak pertama. Namun berbeda dari yang dialami Moreno Morin (30). Ia tidak merasakan kebahagiaan yang sesungguhnya ketika hendak memiliki seorang anak.
Istri Moreno sendiri tinggal menunggu hari melahirkan anak pertamanya. Kebahagiaan di depan Mata nampaknya sirna. Ia ditangkap oleh Polsek Tanjungpinang Kota usai menggelapkan uang milik bosnya sebesar Rp 80 juta rupiah. Alhasil, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatanya di balik jeruji besi.
Baca: Heboh! Tiduri 15 Wanita Setiap Hari, Inilah 5 Perilaku Liar Petinju Mike Tyson di Atas Ranjang
Baca: Napi Lapas Tanjungpinang Kabur! Warga Galang Batang Pergoki Pria Misterius, Begini Cirinya!
Baca: Heboh! Isinya Greget Banget, Nia Ramadhani Bocorkan Surat Spesial Mertua Dua Tahun Lalu!
Baca: Penumpang Kapal Sabuk Nusantara di Tarempa Heboh! Ada Penumpang Nekat Terjun ke Laut!
"Saya menyesal pak. Tobat saya. Gak lagi," kata Moreno saat ditanya oleh Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Edy Supandi didampingi Kanit Reskrim Ipda Agus Syafriadi ditemui di kantornya, Jumat (2/3/2018).
Ia sendiri diamankan oleh Polsek Tanjungpinang Kota di Bengkulu. Pelaku pun tidak menduga dan mengira kasusnya sudah aman. Saat itu, bak disambar petir disiang bolong, jajaran reskrim Polsek Tanjungpinang kota datang ke rumah mertuanya tempat tinggal istrinya menunggu melahirkan.
"Saya sangat sedih. Saya sangat menyesal," kata pelaku dengan nada berulang.

"Dia tak mengira Polisi akan datang sampai ke sana. Pak Kanit yang datang langsung dan menangkapnya di rumah mertuanya Dusun Karang Anyer Bengkulu Selatan sekitar jam 1 dini hari tanggal 28 februari kemarin," kata Kapolsek Tanjungpinang kota AKP Edy Supandi.
Ia menceritakan kronologi pelanggaran pidana hingga pelaku berhasil diamankan. Saat itu pelaku menggelapkan uang setoran toko Tri Jaya yang berlokasi di jalan Pasar ikan Tanjungpinang kota. Modus yang dilakukan yakni dengan cara mengutip sejumlah penagihan uang kepada toko-toko pelangganan.
"Dia ini selaku sales sekaligus yang nagih dan nguntip uang dari barang-barang yang terjual di toko-toko langgananya. Namun uang yang ia tarik dari toko-toko itu ia ambil dan membawanya kabur," ungkapnya.
"Kita dapat laporan lalu kita tindak lanjuti. Pelaku ini membawa kabur uang senilai Rp 80 juta. Rp 25 juta ia masukan ke ATM. Sisanya ia bawa tunai. Pelarianya ia hingga ke Jakarta, ke Curuk dan Terakhir Linggau. Kita amankan saat bersama keluarga istrinya," katanya lagi.
Hasil dari menggelapkan digunakan untuk berfoya-foya dengan bermain judi online jenis bola. Akibat dari perbuatanya tersangka dikenakan pasal 372 jo 374 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)